Berita Terkini

Pelepasan Mahasiswa PPL UIN Abdurrahman Wahid

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan acara Pelepasan  Mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Abdurrahman Wahid yang ditempatkan di KPU Kab. Pekalongan, Jumat (05/08).  Acara dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pekalongan. Acara diawali dengan sambutan pelepasan dari Ahmad Hidayatullah, S.Sos.I, M.Sos yang merupakan Dosen Pembimbing  Mahasiswa PPL. Dalam sambutannya Ahmad Hidayatullah menyampaikan “Kami mewakili dari institusi menyampaikan terimakasih kepada KPU Kabupaten Pekalongan yang sudah membimbing dengan baik para Mahasiswa PPL. Pesan saya kepada mahasiswa supaya jangan menjadi kacang yang lupa pada kulitnya, sekecil apapun pengalaman dan pelajaran yang didapat dari KPU Kabupaten Pekalongan agar selalu diingat dan jangan sampai melupakan jasa KPU Kabupaten Pekalongan. Harapan saya mudah-mudahan para mahasiswa ini dapat menjadi salah satu agen edukasi Pemilu". Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Achyar Budi Pranoto, S.Mn (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia). Dalam sambutannya Achyar  menyampaikan “Terimakasih sudah bekerjasama dengan baik selama PPL di KPU Kabupaten Pekalongan, dengan adanya adik-adik mahasiswa ini kami sangat terbantu terutama terkait produksi konten-konten untuk media sosial yang menyasar untuk pemilih milenial. Kemudian kami mewakili Instansi mohon maaf jika ada kekurangan maupun kesalahan dalam membimbing adik-adik mahasiswa selama PPL di KPU Kabupaten Pekalongan ”. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan dari para mahasiswa yang PPL di KPU Kabupaten pekalongan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan serta foto bersama.

Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id - Achyar Budi Pranoto, Komisioner KPU Kab.Pekalongan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kasubag.  dan  Staf Hukum dan SDM hadiri Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jum'at (29 Juli 2022). Anggota KPU Prov. Jawa Tengah Divisi SDM, M. Taufiqurrohman bertindak sebagai pemimpin diskusi. Kegiatan ini merupakan upaya mempersiapkan masa pembentukan Badan Ad Hoc yang sudah di depan mata. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro dalam sambutannya mengatakan bahwa menilik pada Peraturan KPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pembentukan Badan Adhoc akan dimulai Oktober mendatang. Sehingga persiapan harus sedini mungkin.  "Gerbong Badan Adhoc ini sangat besar, sehingga ketika nanti ditemui permasalahan sedikit saja di TPS, oleh Petugas TPS contohnya, pasti akan berdampak besar" ujarnya.  Kegiatan berjalan Partisipatif. Diskusi yang dipimpin langsung oleh Taufiq terbuka buat pendapat seluruh peserta. masalah-masalah yang kerap muncul pada pembentukan Badan Adhoc disetiap daerah diinventarisir menjadi bahan masukan. Topik berkisar pada persyaratan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS meliputi batas usia pendaftar, status keanggotaan partai politik, status kesehatan, domisili dan lain-lain. Pada akhir diskusi, Taufiq merangkum beberapa catatan berupa daftar inventarisir masalah yang akan menjadi masukan ke KPU RI terkait penyusunan regulasi.

Berpalekat jilid 37 : Waktu Kampanye Pemilu 2024

ajen - KPU Kabupaten Pekalongan melakukan produksi podcast BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) dengan tema Waktu Kampanye Pemilu 2024. Acara ini disiarkan langsung di Radio Rasika FM dan live streaming akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan pada Jumat (29/7) pukul 10.00. Untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan M. Achyar Budi Pranoto, S.Mn (anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM). Achyar menyampaikan bahwa kampanye adalah penyampaian visi, misi dan tanda gambar peserta pemilu dalam upaya mengenalkan citra diri peserta pemilu. Kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 11 Februari 2024. Metode kampanye dapat dilakukan secara langsung dengan cara tatap muka atau secara tidak langsung melalui alat peraga atau media. Terdapat aturan pembuatan alat peraga kampanye dan juga aturan tempat pemasangan. Beliau berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu 2024.

KPU Kabupaten Pekalongan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan

Kajen - KPU Kabupaten Pekalongan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan di ruang rapat DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (20/7). Kedatangan KPU Kabupaten Pekalongan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Komisi 1 DPRD dan anggota dewan.  Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal menyampaikan kedatangannya bertujuan untuk silaturahim sekaligus menyampaikan  Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Pada pemilihan umum tahun 2024 ini, tahapan pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat di KPU RI. Kondisi terkini  KPU Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan tahapan, sedang  dihadapkan pada beberapa permasalahan yaitu KPU Kabupaten Pekalongan belum memiliki gudang, terdapat 62 TPS yang blank spot (daerah tanpa sinyal) dan permasalahan hibah tanah.  Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun menyambut baik kedatangan KPU Kabupaten Pekalongan. Beliau menyampaikan bahwa gudang penyimpanan logistik harus dipersiapkan, perlu adanya identifikasi daerah blank spot (daerah tanpa sinyal), KPU harus canggih dalam menangani masalah tersebut, kemudian terkait hibah tanah bisa dikomunikasikan dengan Pemerintah Daerah. Audiensi ini turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan yang siap menyukseskan dan siap mengawal pemilu agar berjalan dengan baik.

Berpalekat jilid 36 : Partai Politik di Kabupaten Pekalongan

Kajen - Kab-pekalongan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pekalongan melakukan produksi podcast BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) dengan tema Partai Politik di Kabupaten Pekalongan. Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun Facebook KPU Kabupaten Pekalongan pada Jumat (22/7) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan M. Ahsin,S.Pd., M. Pd (anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggaraan). Ahsin menyampaikan bahwa untuk menjadi peserta Pemilu, partai politik harus melalui beberapa tahapan, yaitu pendaftaran dengan syarat-syarat dan juga melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Saat ini partai politik yang ada di Kabupaten Pekalongan berjumlah 16 tetapi ada 2 partai yang didiskualifikasi karena tidak memenuhi persyaratan. Adapun parpol yang sudah mendapatkan akun Sipol di tingkat nasional sebanyak 38 parpol yang terdiri dari 22 partai politik baru, 9 partai politik parlemen dan 7 partai politik non parlemen. Di Kabupaten Pekalongan parpol baru yang sudah datang dan beraudiensi sebanyak 3 parpol.

Berpalekat jilid 35 : Menggali Potensi Pemilih Pemula

Kajen,kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan konsep talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema  “Menggali Potensi Pemilih Pemula ”.   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (15/7) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Laelatul Izzah, S.Pd.I (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) sebagai narasumber dan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Laelatul Izzah menyampaikan “Pemilih pemula yang mayoritas adalah para siswa SMA/SMK, menurut data dari Dindukcapil diperkirakan ada sekitar lima puluh ribuan pemilih. Untuk memaksimalkan potensi pemilih pemula tersebut KPU Kabupaten Pekalongan biasanya melakukan sosialisasi dengan datang ke sekolah-sekolah, namun belakangan sempat terhenti karena ada pandemi Covid 19, sehingga sementara ini KPU kabupaten Pekalongan memfokuskan sosialisasi pemilu melalui media sosial. Mudah-mudahan seiring pandemi yang mulai mereda KPU dapat memulai melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah lagi” Izzah juga menambahkan, hal  penting yang dilakukan oleh KPU adalah memastikan para pemilih pemula tersebut terdaftar sebagai pemilih dengan melakukan updating Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) yang dilakukan setiap bulan. KPU Kabupaten Pekalongan juga berharap peran serta aktif warga masyarakat untuk mengecek  apakah sudah terdaftar sebagai Pemilih atau belum, warga masyarakat dapat melakukan pengecekan di lindungihakmu.kpu.go.id atau jika memakai smartphone android dapat di download di Playstore Lindungi Hakmu.