Berita Terkini

KPU Kabupaten Pekalongan Audiensi ke Bupati Pekalongan

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan melaksanakan Audiensi dengan Bupati Pekalongan di Ruang Kerja Bupati, Selasa (12/07). Ketua KPU Kabupaten Pekalongan bersama rombongan diterima langsung oleh Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, S.E, MM  yang didampingi Sekretaris Daerah M. Yulian Akbar, S.Sos, M.Si. dan Kepala Badan Kesbangpol Haryanto Nugroho, S.STP. Dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal menyampaikan “Kedatangan kami beserta rombongan adalah untuk silaturahim sekaligus menyampaikan Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Untuk saat ini KPU RI sudah memberikan akses Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) kepada 38 Partai Nasional dan 7 Partai Lokal Aceh.”  Selanjutnya Abi Rizal menyampaikan permasalahan yang dihadapi KPU Kabupaten Pekalongan yang belum memiliki gudang yang representatif yang nanti akan digunakan KPU untuk mengelola Logistik Pemilu 2024. Bupati menyampaikan “Kami menyambut baik dan mengapresiasi kedatangan para Komisioner KPU beserta rombongan, Pemerintah Daerah akan selalu siap bekerjasama dengan KPU untuk mensukseskan Pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 nanti. Untuk tahun 2022 ini Pemerintah Daerah juga sudah mulai melakukan saving anggaran untuk Pilbup Tahun 2024 ”. Terkait masalah gudang, Pemkab juga akan berusaha membantu menyelesaikannya.

BERBICARA PEMILU SANTAI LEBIH DEKAT JILID 32

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), yang merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow seputar Kepemiluan. BERPALEKAT kali ini merupakan jilid yang ke 32 dengan tema “Peran Media Sosial dalam Pemilu dan Pemilihan”.   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (24/6/2022) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan H. Achyar Budi Pranoto, S.Mn (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) sebagai narasumber dan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Achyar menyampaikan “Peran  Media Sosial bagi KPU antara lain sebagai sarana untuk mensosialisasikan Pemilu , kegiatan-kegiatan dari KPU serta informasi seputar Kepemiluan. Tujuannya  agar Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pemilihan dapat lebih meningkat”. Achyar juga menambahkan “KPU Kabupaten Pekalongan selama ini sudah aktif di beberapa media sosial, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Youtube, dan Tiktok. Untuk kontennya kami berusaha menyesuaikan dengan karakteristik penggunanya masing-masing. “

BERBICARA PEMILU SANTAI LEBIH DEKAT JILID 34

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), yang merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow seputar Kepemiluan. BERPALEKAT kali ini merupakan jilid yang ke 34 dengan tema “Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024”.   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (08/07) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Abi Rizal, A.Md (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) sebagai narasumber dengan host yang memandu acara ini adalah Bagus AA dari Rasika FM. Abi Rizal menyampaikan “KPU meluncurkan Tahapan Pemilu 2024 tanggal 14 Juni 2022 kemarin, dengan tagline Integritas 24 jam, bersama KPU Bahagia. Untuk saat ini kita memasuki tahapan Permohonan Akun Sipol oleh parpol kepada KPU untuk proses Pendaftaran Partai Politik”. Abi Rizal juga menambahkan “Untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti ada beberapa perbedaan antara lain pendaftaran partai politik peserta pemilu yang di pemilu 2019 dilakukan di tiap daerah sekarang dilakukan secara terpusat di KPU RI melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kemudian masa kampanye yang di pemilu 2019 sekitar 6 bulan berubah menjadi 75 hari, lalu penghitungan suara di TPS yang semula 1 hari sekarang diperpanjang menjadi 2 hari ”.

PENYERAHAN SECARA SIMBOLIS PPL MAHASISWA JURUSAN KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM UIN KH. ABDURRAHMAN WAHID

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- Bertempat di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, dilaksanakan  acara serah terima PPL Mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN KH. Abdurrahman Wahid yang ditempatkan di KPU Kab. Pekalongan, Jumat (8/7). Mahasiswa yang melaksanakan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) di KPU Kabupaten Pekalongan berjumlah 5 mahasiswa, yang direncanakan berada di KPU Kab. Pekalongan selama 1 bulan. Acara diawali dengan sambutan dari Herminiastuti Lestari, S.Kom, S.H (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan). Dalam sambutannya Herminiastuti menyampaikan “Terimakasih sudah mempercayakan kepada KPU untuk menjadi tempat PPL bagi mahasiswa UIN KH. Abdurahhman Wahid, kami dari KPU Kabupaten Pekalongan menerima dengan tangan terbuka dan akan membimbing mahasiswa sebaik mungkin, tentunya sesuai dengan kemampuan dan keterbatasan kami, mudah-mudahan para mahasiswa dapat menyerap ilmu dengan baik sehingga dapat bermanfaat di masa mendatang”. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyerahan mahasiswa oleh Ahmad Hidayatullah, S.Sos.I M.Sos yang merupakan Dosen Pembimbing Lapangan Mahasiswa PPL. Ahmad Hidayatullah menyampaikan “Kami mewakili dari institusi menyampaikan terimakasih kepada KPU Kabupaten Pekalongan  yang bersedia menerima mahasiswa kami, sehingga memberi ruang kepada mahasiswa untuk mempraktekan teori yang sudah dipelajari di kampus. Harapannya para mahasiswa juga dapat belajar lebih jauh terkait hal-hal yang tidak ada dalam teori-teori di kampus”

KPU KABUPATEN PEKALONGAN ADAKAN RAPAT KOORDINASI PENGELOLAAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH)

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan  mengadakan  Rapat Koordinasi Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Rabu (06/07) pukul 09.00 WIB. Rapat diadakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pekalongan. Rapat tersebut mengundang para Ketua DPC Partai Politik di Kabupaten Pekalongan, beberapa Perguruan Tinggi di Kabupaten Pekalongan, Kapolres Pekalongan, Kapolres Kota Pekalongan, Dandim 0710 dan  beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.  Rapat dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, dalam sambutannya Abi Rizal menyampaikan “Dalam rapat ini KPU ingin bersinergi dengan instansi terkait untuk meningkatkan penyebarluasan produk hukum yang dikeluarkan KPU sehingga memudahkan masyarakat dalam pencarian dan penelusuran peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya.” Selain Pengelolaan JDIH, dalam rapat tersebut KPU juga menjelaskan secara singkat terkait Tahapan Pemilu tahun 2024, Sistem Informasi Partai Politik, Daftar Pemilih Berkelanjutan, serta Pengelolaan Kehumasan di KPU Kabupaten Pekalongan.

BERBICARA PEMILU SANTAI LEBIH DEKAT JILID 33

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), yang merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow seputar Kepemiluan. BERPALEKAT kali ini merupakan jilid yang ke 33 dengan tema “Perselisihan Hasil Pemilihan”. Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (01/7/) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Herminiastuti Lestari, S.Kom, S.H (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan) dan didampingi Endang Tri Lasmini, S.Sos (Kasubbag Hukum dan SDM) sebagai Narasumber sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Herminiastuti menyampaikan “Perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan yaitu KPU terkait hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan. Di Indonesia yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan adalah Mahkamah Konstitusi (MK)”. Kemudian Endang menambahkan “Di Kabupaten Pekalongan pernah terjadi perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada tahun 2015 dengan pihak pemohon adalah pasangan No urut 1, namun permohonan pemohon tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena selisih perolehan suara melebihi batas maksimal“ yang telah ditetapkan oleh MK.