Berita Terkini

Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id - Achyar Budi Pranoto, Komisioner KPU Kab.Pekalongan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kasubag.  dan  Staf Hukum dan SDM hadiri Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jum'at (29 Juli 2022). Anggota KPU Prov. Jawa Tengah Divisi SDM, M. Taufiqurrohman bertindak sebagai pemimpin diskusi. Kegiatan ini merupakan upaya mempersiapkan masa pembentukan Badan Ad Hoc yang sudah di depan mata. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro dalam sambutannya mengatakan bahwa menilik pada Peraturan KPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pembentukan Badan Adhoc akan dimulai Oktober mendatang. Sehingga persiapan harus sedini mungkin.  "Gerbong Badan Adhoc ini sangat besar, sehingga ketika nanti ditemui permasalahan sedikit saja di TPS, oleh Petugas TPS contohnya, pasti akan berdampak besar" ujarnya.  Kegiatan berjalan Partisipatif. Diskusi yang dipimpin langsung oleh Taufiq terbuka buat pendapat seluruh peserta. masalah-masalah yang kerap muncul pada pembentukan Badan Adhoc disetiap daerah diinventarisir menjadi bahan masukan. Topik berkisar pada persyaratan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS meliputi batas usia pendaftar, status keanggotaan partai politik, status kesehatan, domisili dan lain-lain. Pada akhir diskusi, Taufiq merangkum beberapa catatan berupa daftar inventarisir masalah yang akan menjadi masukan ke KPU RI terkait penyusunan regulasi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 37 kali