
KPU menggelar Rakor dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022
Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan menggelar acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, Sabtu (13/8). KPU mengundang Ketua Bawaslu, Kepala Kesbangpol, Kapolres Pekalongan dan pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Pekalongan.
Acara diawali dengan sambutan dari Abi Rizal (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan)yang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya Abi Rizal menyampaikan “Untuk Pemilu kali ini Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan terpusat, yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Politik melakukan pendaftaran di KPU RI. Per tanggal 12 Agustus 2022 kemarin sudah 21 partai politik yang berkas pendaftarannya lengkap dan 8 Partai politik yang sedang dalam proses melengkapi berkas.”
Kemudian acara dilanjutkan dengan penjelasan yang lebih teknis oleh M. Ahsin (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggaraan). Ahsin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran parpol, seperti timeline, dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi serta memberikan gambaran bagaimana nanti KPU kabupaten Pekalongan akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik.