TENTANG KPU KABUPATEN PEKALONGAN
KPU Kabupaten Pekalongan adalah lembaga penyelenggara pemilu dan pilkada di tingkat Kabupaten Pekalongan. Berkedudukan di Jalan P. Mandurorejo Nomor 84 A Kajen Kabupaten Pekalongan atau kurang lebih 1 KM sebelah timur Alun-Alun Kajen. Anggota KPU Kabupaten Pekalongan berjumlah 5 (lima) orang, terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
Dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, KPU Kabupaten Pekalongan di antaranya bertugas menjabarkan program dan melaksanakan anggaran. KPU Kabupaten Pekalongan juga bertugas melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Kabupaten Pekalongan sesuai peraturan perundang-undangan serta menyosialisasikan penyelenggaraan pemilu, pilkada dan/atau yang berkaitan dengan tugas wewenang KPU Kabupaten Pekalongan kepada masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh 1 (satu) orang Sekretaris dengan 4 (empat) orang Kepala Sub Bagian, dan para staf (ASN dan PPNPN).