Berita Terkini

KPU menggelar Rakor dan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan menggelar acara Rapat Koordinasi dan Sosialisasi  Keputusan KPU Nomor 259 Tahun 2022 tentang  Pedoman Teknis Bagi Partai Politik Peserta Pemilihan Umum dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik  Peserta  Pemilihan Umum  Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, Sabtu (13/8). KPU mengundang Ketua Bawaslu, Kepala Kesbangpol, Kapolres Pekalongan dan  pimpinan Partai Politik yang ada di Kabupaten Pekalongan. Acara diawali dengan sambutan dari Abi Rizal (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan)yang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya Abi Rizal menyampaikan “Untuk Pemilu kali ini Pendaftaran Partai Politik dilaksanakan terpusat, yaitu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Politik melakukan pendaftaran di KPU RI. Per tanggal 12 Agustus 2022 kemarin sudah 21 partai politik yang berkas pendaftarannya lengkap dan 8 Partai politik yang sedang dalam proses melengkapi berkas.” Kemudian acara dilanjutkan dengan penjelasan yang lebih teknis oleh M. Ahsin (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggaraan). Ahsin menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan pendaftaran parpol, seperti timeline, dan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi serta memberikan gambaran bagaimana nanti KPU kabupaten Pekalongan akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap partai politik.

Berpalekat Jilid 38 : Logistik Pemilu

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema “Logistik Pemilu ”.   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (12/8) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Sri Wilujeng, S.Sos (Sekretaris KPU Kabupaten Pekalongan) sebagai narasumber dan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Sri Wilujeng menyampaikan “Untuk Logistik Pemilu yang wajib ada antara lain kotak suara, surat suara, kotak suara, bilik, tinta, segel, alas dan alat coblos, sedangkan untuk logistik pendukung antara lain ada sampul, formulir, ATK, karet, plastik dan lain lain. Kemudian terkait pengadaan logistik pemilu, sudah ada pembagian tugas antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten” Sri Wilujeng juga menambahkan “Sering menjadi pertanyaan masyarakat kenapa Kotak suara dan bilik saat ini menggunakan Karton, alasan kotak suara dan bilik alumunium  tidak digunakan lagi adalah karena penyimpanan dan pemeliharaannya memerlukan biaya yang besar, karena sebagian besar KPU Kabupaten dan Kota di Indonesia belum mempunyai gudang yang memadahi sehingga memerlukan biaya yang besar untuk menyewa gudang sebagai tempat menyimpan kotak dan bilik tersebut”.

Pelepasan Mahasiswa PPL UIN Abdurrahman Wahid

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan acara Pelepasan  Mahasiswa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam UIN Abdurrahman Wahid yang ditempatkan di KPU Kab. Pekalongan, Jumat (05/08).  Acara dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pekalongan. Acara diawali dengan sambutan pelepasan dari Ahmad Hidayatullah, S.Sos.I, M.Sos yang merupakan Dosen Pembimbing  Mahasiswa PPL. Dalam sambutannya Ahmad Hidayatullah menyampaikan “Kami mewakili dari institusi menyampaikan terimakasih kepada KPU Kabupaten Pekalongan yang sudah membimbing dengan baik para Mahasiswa PPL. Pesan saya kepada mahasiswa supaya jangan menjadi kacang yang lupa pada kulitnya, sekecil apapun pengalaman dan pelajaran yang didapat dari KPU Kabupaten Pekalongan agar selalu diingat dan jangan sampai melupakan jasa KPU Kabupaten Pekalongan. Harapan saya mudah-mudahan para mahasiswa ini dapat menjadi salah satu agen edukasi Pemilu". Acara dilanjutkan dengan sambutan dan arahan dari Achyar Budi Pranoto, S.Mn (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia). Dalam sambutannya Achyar  menyampaikan “Terimakasih sudah bekerjasama dengan baik selama PPL di KPU Kabupaten Pekalongan, dengan adanya adik-adik mahasiswa ini kami sangat terbantu terutama terkait produksi konten-konten untuk media sosial yang menyasar untuk pemilih milenial. Kemudian kami mewakili Instansi mohon maaf jika ada kekurangan maupun kesalahan dalam membimbing adik-adik mahasiswa selama PPL di KPU Kabupaten Pekalongan ”. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan dan kesan dari para mahasiswa yang PPL di KPU Kabupaten pekalongan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kenang-kenangan serta foto bersama.

Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id - Achyar Budi Pranoto, Komisioner KPU Kab.Pekalongan Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM serta Kasubag.  dan  Staf Hukum dan SDM hadiri Diskusi Regulasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pemilu Serentak Tahun 2024 yang digelar secara daring oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, Jum'at (29 Juli 2022). Anggota KPU Prov. Jawa Tengah Divisi SDM, M. Taufiqurrohman bertindak sebagai pemimpin diskusi. Kegiatan ini merupakan upaya mempersiapkan masa pembentukan Badan Ad Hoc yang sudah di depan mata. Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Paulus Widyantoro dalam sambutannya mengatakan bahwa menilik pada Peraturan KPU No. 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pembentukan Badan Adhoc akan dimulai Oktober mendatang. Sehingga persiapan harus sedini mungkin.  "Gerbong Badan Adhoc ini sangat besar, sehingga ketika nanti ditemui permasalahan sedikit saja di TPS, oleh Petugas TPS contohnya, pasti akan berdampak besar" ujarnya.  Kegiatan berjalan Partisipatif. Diskusi yang dipimpin langsung oleh Taufiq terbuka buat pendapat seluruh peserta. masalah-masalah yang kerap muncul pada pembentukan Badan Adhoc disetiap daerah diinventarisir menjadi bahan masukan. Topik berkisar pada persyaratan pendaftaran PPK,PPS dan KPPS meliputi batas usia pendaftar, status keanggotaan partai politik, status kesehatan, domisili dan lain-lain. Pada akhir diskusi, Taufiq merangkum beberapa catatan berupa daftar inventarisir masalah yang akan menjadi masukan ke KPU RI terkait penyusunan regulasi.

Berpalekat jilid 37 : Waktu Kampanye Pemilu 2024

ajen - KPU Kabupaten Pekalongan melakukan produksi podcast BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) dengan tema Waktu Kampanye Pemilu 2024. Acara ini disiarkan langsung di Radio Rasika FM dan live streaming akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan pada Jumat (29/7) pukul 10.00. Untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan M. Achyar Budi Pranoto, S.Mn (anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM). Achyar menyampaikan bahwa kampanye adalah penyampaian visi, misi dan tanda gambar peserta pemilu dalam upaya mengenalkan citra diri peserta pemilu. Kampanye Pemilu 2024 berlangsung 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 sampai tanggal 11 Februari 2024. Metode kampanye dapat dilakukan secara langsung dengan cara tatap muka atau secara tidak langsung melalui alat peraga atau media. Terdapat aturan pembuatan alat peraga kampanye dan juga aturan tempat pemasangan. Beliau berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam menyukseskan pemilu 2024.

KPU Kabupaten Pekalongan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan

Kajen - KPU Kabupaten Pekalongan melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Pekalongan di ruang rapat DPRD Kabupaten Pekalongan pada Rabu (20/7). Kedatangan KPU Kabupaten Pekalongan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Komisi 1 DPRD dan anggota dewan.  Ketua KPU Kabupaten Pekalongan, Abi Rizal menyampaikan kedatangannya bertujuan untuk silaturahim sekaligus menyampaikan  Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024. Pada pemilihan umum tahun 2024 ini, tahapan pendaftaran partai politik dilakukan secara terpusat di KPU RI. Kondisi terkini  KPU Kabupaten Pekalongan dalam melaksanakan tahapan, sedang  dihadapkan pada beberapa permasalahan yaitu KPU Kabupaten Pekalongan belum memiliki gudang, terdapat 62 TPS yang blank spot (daerah tanpa sinyal) dan permasalahan hibah tanah.  Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan, Hj. Hindun menyambut baik kedatangan KPU Kabupaten Pekalongan. Beliau menyampaikan bahwa gudang penyimpanan logistik harus dipersiapkan, perlu adanya identifikasi daerah blank spot (daerah tanpa sinyal), KPU harus canggih dalam menangani masalah tersebut, kemudian terkait hibah tanah bisa dikomunikasikan dengan Pemerintah Daerah. Audiensi ini turut dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pekalongan yang siap menyukseskan dan siap mengawal pemilu agar berjalan dengan baik.