Berita Terkini

Berpalekat Jilid 43 : Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU".   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (16/9) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Herminiastuti Lestari, S.Kom, S.H (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan) dan didampingi Endang Tri Lasmini, S.Sos (Kasubbag Hukum dan SDM) sebagai Narasumber sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Herminiastuti Lestari menyampaikan “Di era digital saat ini, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU menjadi wadah yang berfungsi untuk menyebarluaskan kepada masyarakat Produk-Produk Hukum terkait kepemiluan. Harapan kami masyarakat dapat lebih melek hukum, karena Produk Hukum ini dinamis atau berubah-ubah “ Sedangkan Endang menambahkan “Bagi warga masyarakat yang ingin mengakses Produk hukum dari KPU dapat mendownload langsung di laman website JDIH KPU Kabupaten pekalongan dengan link https://jdih.kpu.go.id/jateng/pekalongan/.

Berpalekat Jilid Ke 42 : Problematika dan Tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), talkshow seputar Kepemiluan yang menjadi salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan. Program talkshow seputar Kepemiluan ini  merupakan jilid yang ke 42 dengan tema “Problematika dan Tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024”.   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (09/09) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Abi Rizal (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) sebagai narasumber dengan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Abi Rizal menyampaikan “KPU sudah mengevaluasi problematika Pemilu 2019  untuk menjadi perbaikan di penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, diataranya untuk mengantisipasi banyaknya korban penyelenggara Pemilu, untuk mendaftar sebagai badan Adhock penyelenggara Pemilu 2024 nanti, KPU membatasi Usia yang boleh mendaftar maksimal 50 tahun, lalu masa rekapitulasi perhitungan di TPS juga diperpanjang dari 1 hari menjadi 2 hari. Masa kampanye yang di persingkat dari sebelumnya di Pemilu 2019 sekitar 6 bulan 3 minggu, di Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Hal ini dilakukan untuk mengurangi biaya politik para peserta pemilu. Namun selain problematika tadi masih ada juga beberapa tantangan diantaranya berita hoaks yang makin bertebaran di  media sosial dan isu SARA yang masih berpotensi muncul di Pemilu 2024 nanti .” Abi Rizal menambahkan “Untuk saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa pendaftaran partai politik, bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai anggota di salah satu Partai Politik dapat mengecek secara online di https://infopemilu.kpu.go.id/ bagian Cek Anggota Parpol, jika berkeberatan namanya terdaftar sebagai Anggota Partai Politik, yang bersangkutan dapat melaporkan di menu tanggapan masyarakat, atau bisa datang ke KPU secara langsung

“BERPALEKAT Jilid 41 : Aplikasi Mobile Lindungi Hak mu

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), yang merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow yang bertema seputar kepemiluan. BERPALEKAT kali ini merupakan jilid yang ke-41 dengan tema “Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu ”.   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (2/9) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Laelatul Izzah, S.Pdi (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) sebagai narasumber dan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Laelatul Izzah menyampaikan “Aplikasi Mobile Lindungi Hakmu ini merupakan Aplikasi untuk Smartphone Android dari KPU RI, Aplikasi ini dapat diunduh di Playstore yang berguna untuk mengecek apakah kita sudah terdaftar sebagai Pemilih atau belum”. Izzah juga menambahkan “Dalam Portal tersebut untuk melakukan pengecekan kita tinggal menginput Kabupaten/Kota domisilinya dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) nanti akan keluar hasilnya apakah terdaftar sebagai pemilih atau belum, jika belum terdaftar maka dapat pilih menu daftar jadi pemilih lalu lengkapi data-data yang diminta “ #KPUMelayani  #PemiluSerentak2024

Rapat Koordinasi Review Hasil Penyusunan Draft Keputusan KPU Kabupaten/Kota Zona III

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id ,  KPU  Kabupaten Pekalongan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Review Hasil Penyusunan Draft Keputusan KPU Kabupaten/Kota Zona III bertempat di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, (2/9) dengan mengundang Ketua, Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubbag Hukum dan SDM serta Staf dari grup zona III yang terdiri dari  KPU Kabupaten Brebes, KPU Kabupaten Tegal, KPU Kota Tegal, KPU Kabupaten Pemalang, KPU Kota Pekalongan. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari 3 (tiga) kegiatan sebelumnya yang dilaksanakan di Kota Tegal, Pemalang dan Brebes. Acara dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, serta mengundang Divisi Hukum dan Pengawasan Provinsi Jawa Tengah Muslim Aisha, untuk melakukan review terhadap hasil penyusunan Keputusan yang telah disusun oleh KPU Kabupaten/Kota di                 Zona III. Dalam reviewnya Muslim menyampaikan ada beberapa hal yang belum dibuat oleh kelompok di Zona III yang harus segera dibuat, dan menyampaikan strategi Penyusunan Pedoman Teknis agar menarik untuk dibaca dan digunakan. Herminiastuti Lestari, divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan sebelum menutup acara rakor terlebih dulu menyampaikan Rencana tindak lanjut  penyusunan Pedoman Teknis, pembagian tugas, pengelompokan dan pelaksanaan pembahasannya.

Berpalekat Jilid Ke 40 : Badan Adhock Pemilu

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), yang merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow seputar Kepemiluan. BERPALEKAT kali ini merupakan jilid yang ke 40 dengan tema “Badan Adhock Pemilu”.   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (26/8) pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan H. Achyar Budi Pranoto, S.Mn (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) sebagai narasumber dan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM  Achyar menyampaikan “ Dalam pelaksanaan pemilu, KPU di bantu oleh badan Adhock yang merupakan penyelenggara pemilu di level bawah dan bersifat sementara. Badan Adhock antara lain ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ).” Achyar menambahkan “Untuk pemilu 2024 nanti, KPU akan melakukan penerimaan untuk badan ad hock yang diperkirakan akan dilaksanakan di bulan Oktober-November 2022 nanti, tahapan seleksinya antara lain ada seleksi Administrasi kemudian Test Tertulis dan Wawancara. Untuk pelaksanaan rekruitmennya nanti akan kita umumkan secara offline di kantor KPU dan kantor-kantor Kecamatan, serta online di sosmed dan Web KPU Kab. Pekalongan. Kepada warga masyarakat yang berminat untuk menjadi penyelenggara kami persilahkan nanti untuk mendaftar”. Adapun Menurut PKPU 36 tahun 2018 syarat untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS diantaranya; Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur  dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang  dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi anggota partai politik yang dibuktikan  dengan surat keterangan dari pengurus partai  politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu  yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang  sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang  dibuktikan dengan surat keterangan dari  pengurus Partai Politik dan tim kampanye  sesuai tingkatannya; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan  KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari  penyalahgunaan narkotika.

KPU Kabupaten Pekalongan Menerima Majalah Aspirasi  

Kajen, kab-pekalongankab.kpu.go.id- Selasa (16/08/2022) bertempat di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, KPU Kabupaten Pekalongan menerima Majalah Aspirasi  (Asupan Pilihan Demokrasi), yang merupakan majalah terbitan dari mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah UIN KH.Abdurrahman Wahid Pekalongan yang mendapatkan tugas perkuliahan untuk membuat majalah dengan menyorot KPU Kabupaten Pekalongan sebagai tema utama. Secara simbolis majalah diserahkan oleh Suwandi Aris Wibowo sebagai Perwakilan dari mahasiswa dan diterima oleh Achyar Budi Pranoto, S.Mn (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia). Majalah tersebut memuat profil  KPU Kabupaten Pekalongan dan beberapa tulisan berjenis feature dan advetoral tentang KPU Kabupaten Pekalongan. Majalah tersebut juga tersaji secara digital yang dapat diunduh di https://bit.ly/MajalahAspirasi2022