FAQ

Pencalonan

  • Question: Apa sajakah Tahapan Pemilu 2024 ?
  • Answer: Tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur dalam Pasal 167 ayat 4 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, yaitu:
  1. perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu; 
  2. pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar, Pemilih; 
  3. pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu;
  4. penetapan Peserta Pemilu; 
  5. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; 
  6. pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; 
  7. masa Kampanye Pemilu; 
  8. masa Tenang; 
  9. pemungutan dan penghitungan suara;
  10. penetapan hasil Pemilu; dan
  11. pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 121 kali