Berita Terkini

Berpalekat Jilid Ke 40 : Badan Adhock Pemilu

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), yang merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow seputar Kepemiluan. BERPALEKAT kali ini merupakan jilid yang ke 40 dengan tema “Badan Adhock Pemilu”.   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (26/8) pukul 10.00 WIB.
Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan H. Achyar Budi Pranoto, S.Mn (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) sebagai narasumber dan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM 
Achyar menyampaikan “ Dalam pelaksanaan pemilu, KPU di bantu oleh badan Adhock yang merupakan penyelenggara pemilu di level bawah dan bersifat sementara. Badan Adhock antara lain ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ).”
Achyar menambahkan “Untuk pemilu 2024 nanti, KPU akan melakukan penerimaan untuk badan ad hock yang diperkirakan akan dilaksanakan di bulan Oktober-November 2022 nanti, tahapan seleksinya antara lain ada seleksi Administrasi kemudian Test Tertulis dan Wawancara. Untuk pelaksanaan rekruitmennya nanti akan kita umumkan secara offline di kantor KPU dan kantor-kantor Kecamatan, serta online di sosmed dan Web KPU Kab. Pekalongan. Kepada warga masyarakat yang berminat untuk menjadi penyelenggara kami persilahkan nanti untuk mendaftar”.
Adapun Menurut PKPU 36 tahun 2018 syarat untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS diantaranya; Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara,  Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan  Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur  dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang  dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi anggota partai politik yang dibuktikan  dengan surat keterangan dari pengurus partai  politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu  yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang  sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi  menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang  dibuktikan dengan surat keterangan dari  pengurus Partai Politik dan tim kampanye  sesuai tingkatannya; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan  KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari  penyalahgunaan narkotika.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 57 kali