
Berpalekat Jilid Ke 40 : Badan Adhock Pemilu
Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), yang merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow seputar Kepemiluan. BERPALEKAT kali ini merupakan jilid yang ke 40 dengan tema “Badan Adhock Pemilu”. Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (26/8) pukul 10.00 WIB.
Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan H. Achyar Budi Pranoto, S.Mn (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) sebagai narasumber dan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM
Achyar menyampaikan “ Dalam pelaksanaan pemilu, KPU di bantu oleh badan Adhock yang merupakan penyelenggara pemilu di level bawah dan bersifat sementara. Badan Adhock antara lain ada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ).”
Achyar menambahkan “Untuk pemilu 2024 nanti, KPU akan melakukan penerimaan untuk badan ad hock yang diperkirakan akan dilaksanakan di bulan Oktober-November 2022 nanti, tahapan seleksinya antara lain ada seleksi Administrasi kemudian Test Tertulis dan Wawancara. Untuk pelaksanaan rekruitmennya nanti akan kita umumkan secara offline di kantor KPU dan kantor-kantor Kecamatan, serta online di sosmed dan Web KPU Kab. Pekalongan. Kepada warga masyarakat yang berminat untuk menjadi penyelenggara kami persilahkan nanti untuk mendaftar”.
Adapun Menurut PKPU 36 tahun 2018 syarat untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS diantaranya; Warga negara Indonesia; berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya; berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.