Berita Terkini

Berpalekat Jilid 45 : Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)".   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (07/10) pukul 10.00 WIB.

Sebagai Narasumber Untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Herminiastuti Lestari, S.Kom, S.H, M.H (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan) didampingi oleh Endang Tri Lasmini, S.Sos (Kasubbag Hukum) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM.
Herminiastuti menyampaikan “ Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) adalah perselisihan antara KPU dengan peserta Pemilu terkait penetapan hasil perolehan suara. Peserta pemilu antara lain Calon DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD dan Calon Presiden”
Herminiastuti menambahkan “ Untuk proses gugatannya, pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 3 x 24 jam setelah KPU RI secara resmi mengumumkan penetapan perolahan suara hasil “

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 39 kali