Pekalongan, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan mengadakan Uji Publik atas Rancangan Penataan Dapil Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini adalah uji publik yang kedua setelah sebelumnya dilaksanakan kemarin tanggal 14 Desember 2022 dengan audiens yang berbeda. Uji publik yang yang kedua ini dilaksanakan di Rumah Makan Kampung Damai Karanganyar, Kamis (15/12). KPU mengundang Pimpinan partai politik di Kabupaten Pekalongan, Akademisi, Pemantau Pemilu, Ormas, Camat se Kabupaten Pekalongan dan Stakeholder terkait lainnya. Acara diawali dengan sambutan dari Abi Rizal, A.Md (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) dalam sambutannya Abi Rizal menyampaikan “Kami berharap masukan dan saran dari para stake holder terkait rancangan dapil yang sudah disusun oleh KPU Kabupaten Pekalongan, kami berusaha semaksimal mungkin untuk menyusun rancangan dapil mendekati dengan 7 prinsip yang disyaratkan, namun apabila masih ada yang melanggar prinsip-prinsip tersebut kami mohon diberi masukan.” Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian rancangan dapil oleh M. Ahsin, S.Pd, M.Pd. Ahsin menyampaikan “Rancangan Penataan Dapil yang kami usulkan masih sama dengan pemilu 2019 lalu, karena dari Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) yang kita peroleh dari Kemendagri, jumlah peduduk di Kabupaten Pekalongan sebanyak 988.168 jiwa dan belum mencapai satu juta jiwa, jadi jumlah alokasi kursi DPRD Kabupaten Pekalongan masih tetap 45 kursi. Untuk perubahan komposisinya juga tidak signifikan dibandingkan pemilu 2019 lalu.”