Berita Terkini

KPU Kabupaten Pekalongan mempersiapkan Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih

Pekalongan, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan akan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang. Untuk melaksanakan Coklit ini KPU Kab. Pekalongan membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 3.036 Petugas yang akan mulai bertugas tanggal 6 Februari s/d 15 Maret 2023. Untuk mempersiapkan  Pelaksanaan Coklit, KPU Kab. Pekalongan telah melaksanakan Bimtek Pemutakhiran Data Pemilih kepada PPK se-Kabupaten Pekalongan pada Sabtu 4 Februari 2023, yang rencananya akan diteruskan oleh PPK dengan melakukan Bimtek kepada PPS di masing-masing Kecamatan besok Minggu, 5 Februari 2023. Pelantikan Pantarlih direncanakan akan dilaksanakan pada 6 Februari 2023 mendatang secara serentak di masing-masing Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Pekalongan. Kemudian kegiatan para Pantarlih berikutnya yaitu Apel Siaga Pantarlih yang sesuai dengan Surat Ketua KPU Republik Indonesia akan dilaksanakan tanggal 11 Februari 2023 mulai pukul 08.00 - selesai secara serentak di masing-masing Desa/Kelurahan di Seluruh Indonesia dengan peserta para Petugas Pantarlih dan perwakilan dari unsur desa. Secara berjenjang akan dilaksanakan Bimtek Pantarlih oleh  PPS di desa masing-masing dengan mengambil waktu setelah Apel Siaga Pantarlih. Pantarlih akan memulai melaksanakan Coklit dari rumah ke rumah mulai tanggal 12 Februari s/d 14 Maret 2023. KPU Kabupaten Pekalongan  akan melakukan Monitoring kegiatan Coklit.

Berpalekat Episode 53 : Pencocokan dan Penelitihan (Coklit) Data Pemilih

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Pencocokan dan Penelitian (coklit) Data Pemilih" Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (03/2/2023) pukul 10.00 WIB. Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Laelatul Izah, S.Pd.I (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Perencanaan Data dan Informasi) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Izah menyampaikan,  bahwa Petugas  Pemutakhiran Data Pemilih  (Pantarlih) akan melakukan coklit /pencocokan dan penelitihan ke rumah masing masing. Petugas Pantarlih  dilengkapi dengan  surat tugas resmi dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan memakai atribut rompi, topi dan  tanda pengenal. Coklit akan di mulai tanggal 12 Februari – 14 Maret 2023. Silahkan warga untuk menyiapkan KTP-el dan KK untuk dicocokan dengan data yang ada. Izah juga menambahkan,  untuk memastikan warga masyarakat sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum silahkan kunjungi  website kami di cekdptonline.kpu.go.id , nanti akan terlihat sebagai pemilih atau belum. Jika belum terdaftar silahkan menunggu atau sampaikan ke petugas atau PPS agar segera dicatat dan didaftarkan sebagai pemilih.

Berpalekat Jilid 52 ''Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas"

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Penyelenggara Pemilu Yang Berintegritas".   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (20/1/2023) pukul 10.00 WIB. Sebagai Narasumber Untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Herminiastuti Lestari, S.Kom.,SH.,MH  yang merupakan Anggota  KPU Kabupaten Pekalongan yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Herminiastuti  menyampaikan,  Untuk menjadi penyelenggara pemilu harus berpedoman prinsip / azas yaitu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum,  tertib, terbuka, proporsional, berkepentingan umum, terbuka, professional, akuntabel, efektif, efisien , dll. Dari prinsip itu akan menjadikan prilaku yang  harus dimiliki oleh penyelenggara, yaitu penyelenggara yang berintegritas. Kita sebagai penyelenggara tidak boleh melakukan sesuatu atau melakukan sesuatu harus diatur dengan kode etik. Hermin juga menegaskan  Kalau masyarakat  masih ragu atau menemukan penyelenggara pemilu adhoc yang tidak berintegritas bisa dilaporkan ke KPU ataupun Bawaslu.

Pelaksanaan Penandatanganan Pakta Integritas Anggota KPU dan Sekretariat KPU Kabupaten Pekalongan beserta Sekretariat PPK se Kabupaten Pekalongan

  Pekalongan, kab-pekalongan.kpu.go.id- Anggota KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas bersama Sekretariat KPU Kabupaten Pekalongan dan Sekretariat PPK se-Kabupaten Pekalongan. Acara tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, Senin (16/1). Acara diawali dengan sambutan dari Abi Rizal, A.Md (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan). Dalam sambutannya Abi Rizal menyampaikan “Sekretariat PPK telah dibentuk dengan SK Bupati Pekalongan tertanggal 11 Januari 2023 kemarin, penandatanganan Pakta Integritas ini adalah dalam rangka komitmen terhadap diri sendiri akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan baik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, sukses Pemilu adalah sukses penyelenggaraan dan sukses administrasinya dan ini adalah bagian tugas kita bersama dan komitmen ini harus kita bangun karena kita sebagai manusia akan mempertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Esa ” Acara dilanjutkan dengan sambutan dari Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Pekalongan, Totok Budi Mulyanto, SE. Dalam sambutannya beliau berpesan agar PPK dan sekretariat PPK harus  bekerjasama dengan baik, harus sejalan. Kemudian beliau juga berharap jangan menunda-nunda pekerjaan jangan sampai Tahapan Pemilu selesai tapi masih meninggalkan sisa-sisa pekerjaan administrasi yang belum selesai. Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatangan Pakta Integritas oleh KPU dan Sekretariat  KPU Kab. Pekalongan dan Sekretariat PPK Se-Kabupaten Pekalongan yang disaksikan oleh Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan, Asisten Asisten Pemerintahan dan Kesra dan Kepala Badan Kesbangpol.

Berpalekat Jilid 51 "Verifikasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema " Verifikasi Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)".   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (13/1) pukul 10.00 WIB. Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan M. Ahsin, S.Pd, M.Pd. (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Ahsin menyampaikan “Syarat untuk menjadi calon DPD Provinsi Jawa Tengah yaitu menyerahkan dukungan minimal 5.000 pemilih. Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kabupaten/kota di Jawa Tengah atau sebanyak 18 kabupaten/kota” Ahsin melanjutkan “Untuk Pemilu 2024, KPU Provinsi Jawa Tengah menerima syarat dukungan dari 12 orang bakal calon, dan pendaftarannya sudah di tutup tanggal 29 Desember 2022 kemarin, untuk saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen syarat dukungan tersebut dengan alat bantu aplikasi Sistem Aplikasi Pencalonan (SILON)”

Pelaksanaan Tes Tertulis Calon Anggota PPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Pekalongan

ajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan Menyelenggarakan Tes Tertulis Calon Anggota PPS Pemilu 2024 se-Kabupaten Pekalongan.  Tes tertulis ini dilaksanakan pada hari ini Selasa (10/01) Pukul 14.00 wib secara bersamaan di 9 (sembilan) lokasi  yang berbeda. Lokasi tersebut yaitu SDN 2 Yosorejo Petungkriono (Kecamatan Petungkriyono dengan 58 peserta), SMPN 1 Kandangserang (Kecamatan Kandangserang dengan 98 peserta), SDN 1 Paninggaran (Kecamatan Paninggaran dengan 124 peserta), SDN 1 Sidomulyo Lebakbarang (Kecamatan Lebakbarang 91 Peserta), SMPN 1 Doro (Kecamatan  Doro,Talun dan Karanganyar dengan 307 peserta), SMPN 1 Kajen (Kecamatan Kajen dan Kesesi dengan 303 peserta), SMPN 2 Kedungwuni (Kecamatan Kedungwuni, Buaran dan Karandadap dengan 312 peserta), SMPN 1 Wiradesa(Kecamatan wiradesa, Siwalan, Wonokerto dan Tirto dengan 465 peserta) dan  SMPN 1 Bojong (Kecamatan Bojong, Sragi dan Wonopringgo dengan 343 peserta) Dalam Tes Tertulis ini para peserta mengerjakan 75 soal dalam  waktu 90 menit,  selanjutnya KPU Kabupaten Pekalongan akan mengambil paling banyak 3 kali kebutuhan berdasarkan peringkat nilai tertinggi di tiap Desa/Kelurahan. Adapun kebutuhan untuk anggota PPS di masing-masing desa/kelurahan sebanyak 3 orang. Jadi yang dinyatakan lulus tes tulis maksimal 9 orang calon di setiap desa/kelurahan. Berikutnya, calon yang lulus akan diumumkan dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya, yaitu wawancara yang direncanakan akan dilakukan pada 15 s/d 17 Januari 2023.