Kajen, KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Tingkat Kabupaten Pekalongan, Rabu, (5/4/2023).
Kegiatan dilaksanakan di hotel Grand Dian Kecamatan Wiradesa dengan dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Bawaslu, Dinas Instansi terkait, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pekalongan dan Ketua PPK beserta Anggota Divisi Rendatin di 19 Kecamatan.
Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU, Abi Rizal. Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Kabupaten Pekalongan membacakan Rekapitulasi DPHP sesuai Berita Acara dari PPK, setelah pembacaan di Kecamatan Kandangserang dan Kecamatan Paninggaran dihentikan karena adanya masukan dari Partai Gerindra dan Bawaslu untuk hasil Rekapitulasi DPS dibacakan sesuai hasil Sidalih. KPU Kabupaten Pekalongan akhirnya membacakan hasil Rekapitulasi DPS sesuai hasil Sidalih dan memperlihatkan langsung aplikasi sidalih.
Setelah selesai dibacakan KPU Kabupaten Pekalongan menetapkan BA No. 48/PL.01.2-BA/3326/2023 Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Pekalongan dengan jumlah TPS : 2.912, Jumlah Kecamatan : 19, jumlah Desa : 285, jumlah laki-laki : 372.993, jumlah perempuan : 364. 833, Laki-laki dan Perempuan : 737.826 pemilih.
Selanjutnya dilaksanakan penandatangan Berita Acara Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024.