Berita Terkini

Berpalekat Episode 64 : Dukungan Kesekretariatan Menuju Sukses Pemilu 2024

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Dukungan Kesekretariatan Menuju Sukses Pemilu 2024". Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (7/7/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.  Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Sri Wilujeng, S.Sos  (Sekretaris KPU Kabupaten Pekalongan) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Ajeng menyampaikan, Penyelenggaraan pemilu ada yang namanya Badan Adhoc yaitu PPK dan PPS, dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan . Kerja kerja PPK dan PPS ada petugas kesekretariatan yang berfungsi untuk memfasilitasi atau membantu PPK dan PPS dalam menjalankan tugas KPU dalam menjalankan tahapan pemilu agar berjalan dengan lancar. Kesekretariatan PPK terdiri dari 3 orang PNS dan dibantu 2 orang tenaga pendukung untuk membantu kelancaran sekretariat sedang sekretariat PPS diambilkan dari pegawai yang ada di Desa/ Kelurahan sebanyak 3 pegawai. Secara fungsional sekretariat PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK sedangkan secara administratif sekretariat PPK bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU. Dalam menjalankan tugasnya Sekretariat PPK harus berkoordinasi dengan PPK begitu juga di tingkat PPS agar dalam menjalankan tupoksinya, bersinergi sehingga berjalan dengan lancar. Ajeng berharap kesekretariatan PPK maupun PPS bisa profesional dalam menjalankan tugasnya, maksimal dalam membantu sosialisasi kemasyarakat, berbagi peran dan tugas dengan PPK maupun PPS, jalankan administrasi dengan baik agar sukses penyelenggaraan karena dikatakan sukses penyelenggaraan jika sukses juga administrasinya.

Berpalekat eps. 63 : Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Adhoc Pemilu

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari byKPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Adhoc Pemilu" Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (23/6/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB. Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Achyar Budi Pranoto, S.Mn  (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan yang membidangi divisi Sosialisasi Penididikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Achyar  menyampaikan,” Badan Ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembentukan Badan Ad Hoc ini sangat penting mengingat fungsinya sebagai garda terdepan pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Pentingnya Badan Ad Hoc juga karena berperan membantu proses Pemilu baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun tempat pemungutan suara (TPS)”. Achyar menambahkan  pengganti antarwaktu dalan badan adhoc pemilu dapat terjadi beberapa alasan, yaitu karena sakit, pindah alamat, meninggal dunia, mengundurkan diri, dll. KPU sudah mengantisipasi sejak awal dari 10 anggota PPK yang diumumkan yang ditetapkan menjadi PPK adalah 5 orang dan selebihnya menjadi calon pengganti sesuai urutan rankingnya dan  6 orang PPS yang diumumkan yang dilantik 3 orang sesuai kebutuhannya dan berikutnya menjadi calon penggantinya.  Sejak bulan Januari PPK dilantik dan PPS di bulan Februari,  KPU Kabupaten Pekalongan sudah 6 kali melaksanakan penggantian antarwaktu.  Achyar berharap sejak dilantinya menjadi penyelenggara badan adhoc harus menjadi penyelenggara yang netral, mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku.  

KPU Kabupaten Pekalongan Mengadakan FGD Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kajen, KPU Kabupaten Pekalongan  mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Wiradesa (24/06/2023) Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Dian Wiradesa Pekalongan dengan mengundang Kapolres Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota, Dandim 0710 Pekalongan, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pekalongan, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kab. Pekalongan, Unsur Ormas Keagamaan, Pemantau Pemilu dan 19 Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan di Kabupaten Pekalongan. Acara diawali dengan sambutan dari Abi Rizal, A.Md (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) sekaligus membuka jalannya acara. Dalam sambutannya Abi Rizal menyampaikan " Draf rancangan PKPU itu yang terpenting ada keterkaitan antara satu divisi dengan divisi yang lain, misalnya yang terkait dengan KPPS yang merekrut dari Divisi SDM, yang memberikan pembekalan Divisi Teknis dan Logistiknya yang menyediakan Divisi Logistik kemudian terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum akan diselimuti oleh Divisi Hukum. Harapan kami dalam acara FGD ini banyak masukan yang kami terima terkait Rancangan PKPU yang akan kita bahas." Abi juga menyampaikan tentang formulir model A,B,C dan D serta kegunaan formulir tersebut dan menjelaskan tentang penggunaan hak suara untuk Pemilu 2024. Kemudian acara dilanjutkan dengan materi tentang isu- isu Strategis dan Rancangan  PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara  yang disampaikan oleh M. Ahsin, S.Pd.,M.Pd (Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan dilanjutkan Ulil Albab, S.H.I ( anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan) dengan materinya tentang Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Isu strategis yang ada dalam rancangan PKPU ini adalah Mekanisme penghitungan suara dengan model 2 panel, Penyampaian berita acara dan sertifikat  hasil dengan model di foto copy dan penyederhanan formulir.  Acara selanjutnya dilaksanakan diskusi yang dimoderatori oleh Kasubbag TPP, Partisipasi dan Hupmas, Zaenal Abidin, SH. Semua masukan hasil diskusi akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan ke KPU RI.

Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pada Pemilu 2024

Kajen, KPU Kabupaten Pekalongan  mengadakan kegiatan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Pekalongan pada Pemilu 2024. Wiradesa (24/06/2023) Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Dian Wiradesa Pekalongan dengan mengundang  Pimpinan  dan Penghubung/Admin Silon Partai Politik Peserta Pemilu 2024,  di Kab. Pekalongan dan Bawaslu Kab. Pekalongan. Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU kepada Partai Politik Peserta Peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Kab. Pekalonhan. Setelah penyerahan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Persiapan Tahapan Pengajuan Perbaikan Syarat Bakal Calon DPRD Kabupaten Pekalongan  baik waktu maupun tata caranya oleh M. Ahsin, S.Pd.,M.Pd ( Anggota KPU Divisi Penyelenggaraan) dan Zaenal Abidin, SH( Kasubag TPP, Partisipasi dan Hupmas ) KPU Kabupaten Pekalongan.

KPU Kabupaten Pekalongan Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 734.636 Pemilih

Kajen, KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pekalongan. Selasa (20/06/2023). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Daffam Pekalongan dengan dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Bawaslu, Dinas Instansi terkait, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pekalongan dan Ketua PPK beserta Anggota yang membidangi Divisi Rendatin di 19 Kecamatan. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal sekaligus membuka jalannya acara. Dalam sambutannya Abi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu dan  Dinas Instansi terkait,  yang ikut mengawal dan membantu proses pendataan pemilih dari awal coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sampai akhir penetapan Daftar Pemilih Tetap. Daftar Pemilih Tetap  nantinya akan menjadi hitungan awal dalam mencetak surat suara. Abi juga menyampaikan bahwa untuk surat suara Pemilu 2024 masih tetap menggunakan 5 (lima) surat suara  sedangkan untuk warnanya masih menunggu keputusan dari KPU RI.  Selanjutnya KPU Kabupaten Pekalongan membacakan Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 oleh 5 Komisioner. Setelah dibacakan dan tidak ada perubahan data maka selanjutnya KPU membacakan Berita Acara Nomor 94/PL.01.2-BA/3326/2023 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pekalongan Pemilu Tahun 2024 dengan menetapkan jumlah 19 Kecamatan, 285 Kelurahan/Desa,  jumlah TPS :2.912. Laki-laki :371.217, Perempuan :363. 419, jumlah total pemilih 734.636. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penetapan  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024  

Berpalekat Episode 62 : Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Pekalongan

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow, BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Pekalongan" Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (16/6/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.  Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Laelatul Izah, S.Pd.I  (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan yang membidangi divisi Perencanaan Data dan Informasi) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Izah  menyampaikan,” Sebelum daftar pemilih ditetapkan, dilakukanlah  Coklit yang dilakupan oleh petugas pantarlih selanjutnya  direkap dan diplenokan dan ditetapkan oleh KPU jadilah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya DPS kita umumkan ke masyarakat sambil menunggu tanggapan /masukan masyarakat kita susun dan perbaiki, kita plenokan dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) selanjutnya kita buka kembali masukan dan tanggapan masyarakat untuk diperbaiki kembali sebelum ditetapkan mnjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang rencana sesuai tahapannya akan ditetapkan tanggal 20 s/d 21 Juni 2023 “. Izah menambahkan bagi masyarakat yang pindah alamat, pensiun ,atau keluarga ada yang meninggal dunia sebelum 14 Februari 2024 bisa melaporkan melalui PPS, PPK, KPU atau bis melalui : cekdptonline,kpu.go.id