Berita Terkini

Berpalekat Episode 67 : Sinergitas KPU Kabupaten Pekalongan Dengan Stakeholder Lain Menuju Pemilu Tahun 2024 Yang Aman dan Damai

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (4/8/2023) Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan , Abi Rizal, A.Md  ( Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Abi menyampaikan "KPU adalah lembaga negara yang menyelengarakan pemilu tapi dalam bekerja tidak bisa sendiri butuh stakeholder di luar penyelenggara. Dalam hal ini dengan pemerintah daerah, misalnya ketika tahapan pendaftaran partai politik sebelum partai politik mendaftarkan ke KPU, partai politik sudah mendaftar ke kesbangpol dalam hal ini kerjasama dengan badan kesbangpol.   Ketika rekrutmen badan penyelenggara kita tidak bisa merekrut ASN tanpa ijin pemerintah daerah. Ketika pendataan pemilih yang memiliki data adalah disdukcapil, KPU hanya mengolah data dari disdukcapil. Ketika distribusi logistik kita butuh pengamanan dari kepolisian supaya distribusi berjalan dengan lancar. Kemudian tidak kalah pentingnya peran organisasi masyarakat sipil sangat di butuhkan termasuk dari mitra media dalam rangka membantu mensosialisasikan pemilu.  Abi mengucapkan terimakasih banyak atas kerjasama yang sudah terjalin dengan para stakeholder yang sekarang baik dari pemerintah daerah, kepolisian, organisasi masyarakat sipil, media. Kerja sama yang baik ini mudah mudahan bisa kita wariskan  untuk kedepannya.

KPU Pastikan Pemilu 2024 Ramah Bagi Disabilitas

Kajen,Kab-Pekalongan.kpu.go.id - Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Achyar Budi Pranoto,S.Mn Narasumber podcast Suara Pemuda. Kamis (3/8/2023) LPPS Radio Kota Santri mengadakan podcast Suara Pemuda yang merupakan Ruang Edukasi Bagi Pemilih Pemula dan Masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan di Studio 3 lantai 2 di Kominfo Kabupaten Pekalongan dengan narasumber dari KPU Kabupaten Pekalongan, Achyar Budi Pranoto, S.Mn bersama PPK Wonokerto Daroyah dengan Host Reza dengan tema "Pemilu Ramah Disabilitas". Achyar menyampaikan  KPU dipastikan TPS Pemilu 2024 ramah bagi disabilitas. KPU akan menempatkan para penyandang disabilitas di TPS sesuai dengan kebutuhan khusus mereka masing -masing. Jika ada anggota keluarganya penyandang disabilitas penting untuk memberitahu KPU sehingga KPU dapat melayani mereka sesuai dengan keadaannya. Achyar berharap  warga masyarakat yang sudah di daftar menjadi pemilih semua bisa datang ke TPS untuk mencoblos sehingga target partisipasi pemilih bisa tercapai dan sukses dalam penyelenggaraan Pemilu.  

Berpalekat Episode 66 : Mendongkrak Partisipasi Generasi Millenial Pada Pemilu Tahun 2024

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Mendongkrak Partisipasi Generasi Millenial Pada Pemilu Tahun 2024". Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (21/7/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.  Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan , Achyar Budi Pranoto, S.Mn  ( Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Pekalongan) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Achyar menyampaikan " Untuk mendongkrak generasi millenial banyak cara yang dilakukan KPU Kabupaten Pekalongan diantaranya yang pernah dilakukan pada pemilu sebelumnya yaitu dengan mengadakan banyak lomba seperti lomba Dance, lomba mural, lomba membuat lagu Jingle Pemilu, lomba selfi di TPS, lomba TPS Unik dan masih banyak ragam cara agar dilirik oleh kaum millenial. Di Kabupaten Pekalongan dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan untuk pemilu 2024 sebanyak 734.636 ada sekitar 35,37 % ( 259.831) adalah generasi millenial, oleh karena itu kaum millenial bisa menjadi penyelenggara, bisa menjadi pemilih dan bisa menjadi pemantau pemilu. Kegiatan yang dilakukan agar partisipasi meningkat yaitu membanjiri informasi tentang Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 dengan melaui berbagai ragam media seperti website : kab-pekalongan.kpu.go.id, Youtube : KPU Kab Pekalongan, Facebook : KPU Kab Pekalongan, Instagram : @kpupekalongankab, Twitter : @KpuPekalongan, Tiktok : @kpukabpekalongan yang di miliki KPU Kabupaten Pekalongan”. Achyar berharap partisipasi generasi millenial di Kabupaten Pekalongan bisa meningkat sehingga apabila ada informasi yang bersifat hoak generasi millenial bisa menangkalnya dengan informasi resmi yang berasal dari KPU Kabupaten Pekalongan

Berpalekat Episode 65 : Verifikasi Administrasi Perbaikan Berkas Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Pada Pemilu Tahun 2024

  Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Verifikasi Administrasi Perbaikan Berkas Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Pada Pemilu Tahun 2024". Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.  Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan , M. Ahsin, S.Pd.,M.Pd  ( Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pekalongan) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Ahsin menyampaikan, Proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Pada Pemilu 2024 dilakukan melalui aplikasi SILON yaitu mulai dibuka tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023. Berkas Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang telah diajukan selanjutnya di verifikasi oleh KPU mulai tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023. Total Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yg telah diajukan sebanya 557 dengan keterwakilan Perempuan di masing masing Daerah Pemilihan sebanyak 30 %.  Setelah dilakukan verifikasi selanjutnya KPU menyampaikan hasil verifikasi tersebut ke Partai Politik untuk di lakukan perbaikan. Partai Politik diberikan waktu untuk Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon  mulai tanggal 26 Juni s/d 9 Juli 2023. Selanjutnya KPU melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Dari hasil verifikasi yang dilakukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan menjadi 528 Bakal Calon. Sebelum ditetapkan menjadi DCT ( Daftar Calon Tetap) diumumkan sebagai DCS ( Daftar Calon Sementara) dan dilakukan pencermatan sambil menunggu masukan dan tanggapan masyarakat atas ditetapkannya DCS yang mana Partai Politik dapat melakukan pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPRD yang diajukan.

Berpalekat Episode 64 : Dukungan Kesekretariatan Menuju Sukses Pemilu 2024

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Dukungan Kesekretariatan Menuju Sukses Pemilu 2024". Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (7/7/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.  Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Sri Wilujeng, S.Sos  (Sekretaris KPU Kabupaten Pekalongan) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Ajeng menyampaikan, Penyelenggaraan pemilu ada yang namanya Badan Adhoc yaitu PPK dan PPS, dibentuk untuk membantu pelaksanaan kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan . Kerja kerja PPK dan PPS ada petugas kesekretariatan yang berfungsi untuk memfasilitasi atau membantu PPK dan PPS dalam menjalankan tugas KPU dalam menjalankan tahapan pemilu agar berjalan dengan lancar. Kesekretariatan PPK terdiri dari 3 orang PNS dan dibantu 2 orang tenaga pendukung untuk membantu kelancaran sekretariat sedang sekretariat PPS diambilkan dari pegawai yang ada di Desa/ Kelurahan sebanyak 3 pegawai. Secara fungsional sekretariat PPK bertanggung jawab kepada PPK melalui ketua PPK sedangkan secara administratif sekretariat PPK bertanggung jawab kepada Sekretaris KPU. Dalam menjalankan tugasnya Sekretariat PPK harus berkoordinasi dengan PPK begitu juga di tingkat PPS agar dalam menjalankan tupoksinya, bersinergi sehingga berjalan dengan lancar. Ajeng berharap kesekretariatan PPK maupun PPS bisa profesional dalam menjalankan tugasnya, maksimal dalam membantu sosialisasi kemasyarakat, berbagi peran dan tugas dengan PPK maupun PPS, jalankan administrasi dengan baik agar sukses penyelenggaraan karena dikatakan sukses penyelenggaraan jika sukses juga administrasinya.

Berpalekat eps. 63 : Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Adhoc Pemilu

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari byKPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Adhoc Pemilu" Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (23/6/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB. Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Achyar Budi Pranoto, S.Mn  (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan yang membidangi divisi Sosialisasi Penididikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Achyar  menyampaikan,” Badan Ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pembentukan Badan Ad Hoc ini sangat penting mengingat fungsinya sebagai garda terdepan pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Pentingnya Badan Ad Hoc juga karena berperan membantu proses Pemilu baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun tempat pemungutan suara (TPS)”. Achyar menambahkan  pengganti antarwaktu dalan badan adhoc pemilu dapat terjadi beberapa alasan, yaitu karena sakit, pindah alamat, meninggal dunia, mengundurkan diri, dll. KPU sudah mengantisipasi sejak awal dari 10 anggota PPK yang diumumkan yang ditetapkan menjadi PPK adalah 5 orang dan selebihnya menjadi calon pengganti sesuai urutan rankingnya dan  6 orang PPS yang diumumkan yang dilantik 3 orang sesuai kebutuhannya dan berikutnya menjadi calon penggantinya.  Sejak bulan Januari PPK dilantik dan PPS di bulan Februari,  KPU Kabupaten Pekalongan sudah 6 kali melaksanakan penggantian antarwaktu.  Achyar berharap sejak dilantinya menjadi penyelenggara badan adhoc harus menjadi penyelenggara yang netral, mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku.