Berita Terkini

Berpalekat eps. 63 : Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Adhoc Pemilu

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari byKPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Pengganti Antar Waktu (PAW) Badan Adhoc Pemilu" Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (23/6/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.

Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Achyar Budi Pranoto, S.Mn  (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan yang membidangi divisi Sosialisasi Penididikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM.

Achyar  menyampaikan,” Badan Ad hoc merupakan sebuah badan yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membantu pelaksanaan kerja-kerja KPU terkait Pemilu ataupun Pemilihan baik di tingkat kecamatan, Desa/Kelurahan maupun Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pembentukan Badan Ad Hoc ini sangat penting mengingat fungsinya sebagai garda terdepan pada penyelenggaraan Pemilu 2024. Pentingnya Badan Ad Hoc juga karena berperan membantu proses Pemilu baik di tingkat kecamatan, kelurahan, maupun tempat pemungutan suara (TPS)”.

Achyar menambahkan  pengganti antarwaktu dalan badan adhoc pemilu dapat terjadi beberapa alasan, yaitu karena sakit, pindah alamat, meninggal dunia, mengundurkan diri, dll. KPU sudah mengantisipasi sejak awal dari 10 anggota PPK yang diumumkan yang ditetapkan menjadi PPK adalah 5 orang dan selebihnya menjadi calon pengganti sesuai urutan rankingnya dan  6 orang PPS yang diumumkan yang dilantik 3 orang sesuai kebutuhannya dan berikutnya menjadi calon penggantinya.  Sejak bulan Januari PPK dilantik dan PPS di bulan Februari,  KPU Kabupaten Pekalongan sudah 6 kali melaksanakan penggantian antarwaktu. 

Achyar berharap sejak dilantinya menjadi penyelenggara badan adhoc harus menjadi penyelenggara yang netral, mematuhi dan menjalankan aturan yang berlaku.

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 731 kali