Berita Terkini

Berpalekat Episode 65 : Verifikasi Administrasi Perbaikan Berkas Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Pada Pemilu Tahun 2024

 

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Verifikasi Administrasi Perbaikan Berkas Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Pada Pemilu Tahun 2024". Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (14/7/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB. 

Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan , M. Ahsin, S.Pd.,M.Pd  ( Ketua Div. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pekalongan) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM.

Ahsin menyampaikan, Proses pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Pada Pemilu 2024 dilakukan melalui aplikasi SILON yaitu mulai dibuka tanggal 1 Mei 2023 - 14 Mei 2023. Berkas Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon yang telah diajukan selanjutnya di verifikasi oleh KPU mulai tanggal 15 Mei - 23 Juni 2023. Total Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan yg telah diajukan sebanya 557 dengan keterwakilan Perempuan di masing masing Daerah Pemilihan sebanyak 30 %.  Setelah dilakukan verifikasi selanjutnya KPU menyampaikan hasil verifikasi tersebut ke Partai Politik untuk di lakukan perbaikan. Partai Politik diberikan waktu untuk Pengajuan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon  mulai tanggal 26 Juni s/d 9 Juli 2023. Selanjutnya KPU melaksanakan Verifikasi Administrasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon. Dari hasil verifikasi yang dilakukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan menjadi 528 Bakal Calon.

Sebelum ditetapkan menjadi DCT ( Daftar Calon Tetap) diumumkan sebagai DCS ( Daftar Calon Sementara) dan dilakukan pencermatan sambil menunggu masukan dan tanggapan masyarakat atas ditetapkannya DCS yang mana Partai Politik dapat melakukan pengajuan Pengganti Calon Sementara Anggota DPRD yang diajukan.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 806 kali