Berita Terkini

KPU Kabupaten Pekalongan Mengadakan FGD Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024

Kajen, KPU Kabupaten Pekalongan  mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024. Wiradesa (24/06/2023) Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Dian Wiradesa Pekalongan dengan mengundang Kapolres Pekalongan, Kapolres Pekalongan Kota, Dandim 0710 Pekalongan, Kepala Badan Kesbangpol Kab. Pekalongan, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Kab. Pekalongan, Unsur Ormas Keagamaan, Pemantau Pemilu dan 19 Anggota PPK Divisi Teknis Penyelenggaraan di Kabupaten Pekalongan. Acara diawali dengan sambutan dari Abi Rizal, A.Md (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) sekaligus membuka jalannya acara. Dalam sambutannya Abi Rizal menyampaikan " Draf rancangan PKPU itu yang terpenting ada keterkaitan antara satu divisi dengan divisi yang lain, misalnya yang terkait dengan KPPS yang merekrut dari Divisi SDM, yang memberikan pembekalan Divisi Teknis dan Logistiknya yang menyediakan Divisi Logistik kemudian terkait dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum akan diselimuti oleh Divisi Hukum. Harapan kami dalam acara FGD ini banyak masukan yang kami terima terkait Rancangan PKPU yang akan kita bahas." Abi juga menyampaikan tentang formulir model A,B,C dan D serta kegunaan formulir tersebut dan menjelaskan tentang penggunaan hak suara untuk Pemilu 2024. Kemudian acara dilanjutkan dengan materi tentang isu- isu Strategis dan Rancangan  PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara  yang disampaikan oleh M. Ahsin, S.Pd.,M.Pd (Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu) dan dilanjutkan Ulil Albab, S.H.I ( anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan) dengan materinya tentang Persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, Isu strategis yang ada dalam rancangan PKPU ini adalah Mekanisme penghitungan suara dengan model 2 panel, Penyampaian berita acara dan sertifikat  hasil dengan model di foto copy dan penyederhanan formulir.  Acara selanjutnya dilaksanakan diskusi yang dimoderatori oleh Kasubbag TPP, Partisipasi dan Hupmas, Zaenal Abidin, SH. Semua masukan hasil diskusi akan disampaikan ke KPU Provinsi Jawa Tengah untuk diteruskan ke KPU RI.

Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan pada Pemilu 2024

Kajen, KPU Kabupaten Pekalongan  mengadakan kegiatan Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Pekalongan pada Pemilu 2024. Wiradesa (24/06/2023) Kegiatan dilaksanakan di Hotel Grand Dian Wiradesa Pekalongan dengan mengundang  Pimpinan  dan Penghubung/Admin Silon Partai Politik Peserta Pemilu 2024,  di Kab. Pekalongan dan Bawaslu Kab. Pekalongan. Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 oleh KPU kepada Partai Politik Peserta Peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Kab. Pekalonhan. Setelah penyerahan dilanjutkan dengan penjelasan mengenai Persiapan Tahapan Pengajuan Perbaikan Syarat Bakal Calon DPRD Kabupaten Pekalongan  baik waktu maupun tata caranya oleh M. Ahsin, S.Pd.,M.Pd ( Anggota KPU Divisi Penyelenggaraan) dan Zaenal Abidin, SH( Kasubag TPP, Partisipasi dan Hupmas ) KPU Kabupaten Pekalongan.

KPU Kabupaten Pekalongan Tetapkan DPT Pemilu 2024 Sebanyak 734.636 Pemilih

Kajen, KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Pekalongan. Selasa (20/06/2023). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Daffam Pekalongan dengan dihadiri seluruh Anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Bawaslu, Dinas Instansi terkait, Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Pekalongan dan Ketua PPK beserta Anggota yang membidangi Divisi Rendatin di 19 Kecamatan. Acara diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal sekaligus membuka jalannya acara. Dalam sambutannya Abi menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bawaslu dan  Dinas Instansi terkait,  yang ikut mengawal dan membantu proses pendataan pemilih dari awal coklit yang dilakukan oleh Pantarlih sampai akhir penetapan Daftar Pemilih Tetap. Daftar Pemilih Tetap  nantinya akan menjadi hitungan awal dalam mencetak surat suara. Abi juga menyampaikan bahwa untuk surat suara Pemilu 2024 masih tetap menggunakan 5 (lima) surat suara  sedangkan untuk warnanya masih menunggu keputusan dari KPU RI.  Selanjutnya KPU Kabupaten Pekalongan membacakan Rekapitulasi Perubahan Pemilih untuk Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 oleh 5 Komisioner. Setelah dibacakan dan tidak ada perubahan data maka selanjutnya KPU membacakan Berita Acara Nomor 94/PL.01.2-BA/3326/2023 Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Pekalongan Pemilu Tahun 2024 dengan menetapkan jumlah 19 Kecamatan, 285 Kelurahan/Desa,  jumlah TPS :2.912. Laki-laki :371.217, Perempuan :363. 419, jumlah total pemilih 734.636. Selanjutnya dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Penetapan  Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum Tahun 2024  

Berpalekat Episode 62 : Persiapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Pekalongan

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow, BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema "Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten Pekalongan" Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (16/6/2023) pukul 10.00 s/d 11.00 WIB.  Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Laelatul Izah, S.Pd.I  (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan yang membidangi divisi Perencanaan Data dan Informasi) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Izah  menyampaikan,” Sebelum daftar pemilih ditetapkan, dilakukanlah  Coklit yang dilakupan oleh petugas pantarlih selanjutnya  direkap dan diplenokan dan ditetapkan oleh KPU jadilah Daftar Pemilih Sementara (DPS). Selanjutnya DPS kita umumkan ke masyarakat sambil menunggu tanggapan /masukan masyarakat kita susun dan perbaiki, kita plenokan dan ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) selanjutnya kita buka kembali masukan dan tanggapan masyarakat untuk diperbaiki kembali sebelum ditetapkan mnjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang rencana sesuai tahapannya akan ditetapkan tanggal 20 s/d 21 Juni 2023 “. Izah menambahkan bagi masyarakat yang pindah alamat, pensiun ,atau keluarga ada yang meninggal dunia sebelum 14 Februari 2024 bisa melaporkan melalui PPS, PPK, KPU atau bis melalui : cekdptonline,kpu.go.id

Pelepasan Mahasiswa Magang STIMIK Widya Pratama Di KPU Kabupaten Pekalongan

Kajen, KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan seremoni Penyerahan  Mahasiswa STMIK Widya Pratama Pekalongan yang telas  selesai melaksanakan magang kepada Dosen Pembimbing  Kamis (8/6/2023). Acara diawali dengan penyampaian  dari Wachid Darmawan, M.Kom selaku dosen pembimbing dari STMIK Widya Pratama Pekalongan “Kami mewakili dari institusi menyampaikan terimakasih kepada KPU Kabupaten Pekalongan  yang atas bimbingannya selama mahasiswa kami magang selama 3 (tiga) bulan dan mohon maaf jika ada kekurangan dan kesalahan selama magang di sini. Semoga ilmu yang didapat nantinya bisa diaplikasikan di dunia kerja setelah lulus nanti. Selanjutnya M. Ahsin, S.Pd., M.Pd mewakili Ketua KPU Kabupaten Pekalongan yang sedang melaksanakan tugas dinas menyampaikan  permohonan maaf kepada Dosen pembimbing STMIK Wachid Darmawan, M.Kom  kami mohon maaf untuk segala kekurangannya dalam membimbing mahasiswanya selama magang di KPU Kabupaten Pekalongan dan kami ucapkan terimakasih sudah mempercayakan kepada KPU untuk menjadi tempat PPL bagi mahasiswa STMIK Widya Pratama Pekalongan. "Diharapkan setelah selesai magang bisa menularkan ilmunya ke masyarakat atau bisa menjadi agen informasi kpu ke masyarakat sekitar atau teman teman kampus”. Selanjutnya melalui salah satu perwakilan mahasiswa  menyampaikan ucapan terimakasih kepada pembimbing Ibu Endang Tri Lasmini dan Komisioner KPU serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Pekalongan atas segala ilmu yang diberikan selama 3 (tiga) bulan kami magang, “kami sangat terkesan selama kami magang, semua pegawai dalam memperlakukan kami sangat ramah, kpu solid “  Endang Tri Lasmini, S. Sos selaku pembimbing mahasiswa menyampaikan permohoan maaf selama mahasiswa magang tidak bisa sepenuhnya membimbing  mahasiswa karena padatnya kegiatan, kami sangat terbantu dengan kehadiran mahasiwa ,” tularkan  ilmu yang telah di dapatkan selama magang di kpu kepada teman kampus maupun masyarakat “. Kegiatan di tutup dengan sesi foto bersama.

Berpalekat Episode 60 : Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Pemilu

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow. BERPALEKAT kali ini KPU mengangkat tema " Pertanggungjawaban Keuangan Badan Adhoc Pemilu " Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan Livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (19/5/2023) pukul 10.00 WIB.  Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Abi Rizal (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM. Abi  menyampaikan, “bahwa sebagai penyelenggara pemilu khususnya Badan Adhoc  pertanggungjawaban keuangan yang dananya diberikan dari KPU harus menyampaikan pelaporan setiap bulannya kepada KPU, jika penyerahan laporannya terlambat atau belum sesuai maka akan berpengaruh kepada honor yang akan diberikan, honor akan di tunda diberikan setelah pelaporannya selesai baru akan di transfer ke rekening pribadinya, hanya khusus honor saja sedang angaran operasional tetap akan ditransfer karena  untuk kegiatan kepemiluan". Abi berharap pelaporan pertanggungjawaban keuangan setiap bulan kedepannya  semakin baik karena sudah terbukti setelah sering di bimtek pelaporan keuangan sekarang jauh lebih baik dari pemilu sebelumnya, sukses penyelenggaraan pemilu bukan hanya sukses penyelenggaraan tapi sukses administrasinya juga.  Badan Adhoc di lingkungan KPU Kabupaten Pekalongan harus bekerja sesuai dengan ketentuan .