Berita Terkini

KPU Kabupaten Pekalongan Adakan Sosialisasi Pemantau Pilkada Serentak Tahun 2024

Teman Pemilih, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan Mengadakan Sosialisasi Pemantau Pilkada Serentak Tahun 2024 Yang Berlangsung Di Aula Kantor Kpu Kabupaten Pekalongan. Minggu (25/08/2024)

Sosialisasi ini dibuka oleh Fatkhuddin, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan. Dalam sambutannya, Fatkhuddin menyampaikan bahwa pemantau pemilu memiliki hak dan wewenang yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022. "Pemantau berperan sebagai penengah dan fasilitator terkait berbagai kegiatan Pilkada di Kabupaten Pekalongan sehingga dapat berjalan dengan maksimal," ungkapnya.

Selanjutnya Endang Tri Lasmini Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pekalongan yang bertindak sebagai moderator, menjelaskan bahwa tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mengedukasi tentang cara menjadi seorang pemantau Pilkada. "Nantinya, pemaparan mengenai bagaimana menjadi pemantau akan dijelaskan lebih lanjut oleh Bapak Dika Redana," tambahnya.

Dika Redana Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih) KPU Kabupaten Pekalongan, dalam pemaparannya menjelaskan berbagai ketentuan dan syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi seorang pemantau Pilkada Serentak. Dika juga menekankan bahwa pemantau memiliki kewajiban untuk menjadi wadah bagi aspirasi pemilih, serta mengarahkan pengaduan yang muncul ke pengawas pemilu. 
Acara sosialisasi dihadiri oleh Peserta Ormas dan Akademisi Kabupaten Pekalongan.

#kpumelayani
#pilkadaserentak2024

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 697 kali