#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pekalongan menggelar Podcast BERPALEKAT (berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat) eps. Ke-84 dengan tema "Mengenal Divisi Hukum dan Pengawasan". Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan live streaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (2/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Sebagai narasumber untuk edisi kali ini, BERPALEKAT menghadirkan Fatkhuddin (Kadiv. Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan) dan Endang Tri Lasmini (Kasubag Hukum dan SDM KPU Kabupaten Pekalongan) sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM.
Fatkhuddin menjelaskan, bahwa tugas Divisi Hukum dan Pengawasan sesuai dengan PKPU 5 tahun 2022 tentang perubahan keempat atas PKPU 8 tahun 2019 tentang tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 ayat (2) huruf e yaitu mengkoordinasikan , menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi dan evaluasi terkait dengan kebijakan : 1. Penyusunan rancangan Peraturan dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota. 2. Telaah hukum dan advokasi hukum. 3. Dokumentasi dan publikasi hukum. 4. Pengawasan dan pengendalian internal. 5. Penyelesaian pelanggaran administrasi. 6. Penanganan pelanggaran Kode Etik dan Kode perilaku yang dilakukan oleh PPK, PPS dan KPPS.
Dalam penyelenggaraan Pilkada KPU Kabupaten Pekalongan juga telah membuka Pendaftaran Pemantau Pemilu yaitu sudah diumumkan di papan pengumuman KPU, media sosial KPU maupun di media massa sejak tanggal 27 Februari s/d 16 November 2024.
Endang Tri Lasmini menyampaikan bahwa di lembaga KPU terdiri dari Komisioner KPU dan Sekretariat KPU. Tugas dari Sekretariat KPU memfasilitasi Komisioner KPU. Kemudian tugas Administrasi baik penyusunan regulasi, sengketa hukum maupun tugas-tugas administrasi yang lain.
Fatkhuddin menghimbau kepada para penyelenggara Pemilu/Pilkada agar tetap menjaga Prinsip Penyelenggara Pemilu yang ada 13 prinsip yaitu : Jujur, Mandiri, Adil, Akuntabel, Berkepastian Hukum, Aksebilitas, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Efektif, dan Kepentingan Umum.
#PilkadaSerentak2024
#KPUMelayani