KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan.
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pekalongan melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan. Kamis (11 Desember 2025)
Perjanjian Kerjasama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan tentang Pengelolaan Kearsipan dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Pekalongan. Hadir dalam penandatangan PKS Ketua KPU beserta Anggota, Sekretaris dan Para Kasubag, dan Instansi Badan Kesbangpol, Bawaslu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Pekalongan.
Penandangan dilakukan oleh Laelatul Izah, S. Pd.I (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) sedangkan Agus Dwi Nugroho, S. STP., M.A.P (Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan). Maksud dilaksanakannya PKS adalah dalam usaha meningkatkan manajemen pengelolaan kearsipan baik persuratan maupun dokumen peraturan perundang- undangan.
Dalam sambutannya, Izah menyampaikan bahwa tujuan Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk meningkatkan komitmen, kerja sama dan sinergi antara kedua lembaga dalam upaya meningkatkan pengelolaan kearsipan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan.
Sementara Agus Nugroho menyampaikan bahwa dokumen arsip pemilu ini mempunyai nilai sejarahnya sehingga harus terdokumentasi dan diarsipkan dengan baik. Penyimpanan arsip Pemilu di kantor Arpusda merupakan upaya penyelamatan dokumen sejarah. Beliau berharap proses kerjasama ini nantinya berkelanjutan, untuk arsip Pemilu dan Pemilihan yang akan datang.

