
Audiensi KPU Kabupaten Pekalongan dengan Partai Ummat
Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- Dewan Pimpinan Daerah Partai Ummat kabupaten Pekalongan Beraudiensi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan, Kamis (30/03) Pukul 09.30 WIB. Acara audiensi tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Pekalongan.
Hadir dalam rombongan tersebut ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Pekalongan Izza Mahdiana Afianti, S.Psi dan sekretaris Erfayantho didampingi Khilmi Firdaus (pengurus DPW Jawa Tengah) beserta beberapa pengurus DPD Partai Ummat Kabupaten Pekalongan lainnya. Rombongan tersebut diterima langsung oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Pekalongan.
Acara audiensi tersebut dibuka oleh Abi Rizal (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) dan dilanjutkan dengan perkenalan antara para Komisioner KPU Kabupaten Pekalongan dengan Pengurus DPD Partai Ummat Kabupaten Pekalongan. Abi Rizal mengatakan “Sesuai dengan tagline KPU Melayani, KPU Kabupaten Pekalongan terbuka untuk siapa saja, baik Partai Politik, Stake Holder atau Masyarakat umum sepanjang ada keterkaitan dengan Kepemiluan kami siap melayani”
Ketua DPD Partai Ummat Kabupaten Pekalongan, Izza Mahdiana mengungkapkan “Terimakasih atas penerimaan yang baik dari KPU Kabupaten Pekalongan, kedatangan kami kali ini adalah untuk silaturahmi sekaligus ingin meminta saran terkait hal-hal yang perlu dipersiapkan kami sebagai Partai Politik Baru untuk nanti bisa ikut menjadi peserta Pemilu 2024. ”
Sementara Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Pelaksanaan M. Ahsin menyampaikan “Untuk syarat Partai Politik menjadi peserta Pemilu selain berstatus badan hukum sesuai UU Partai Politik, Partai politik juga harus Memiliki kepengurusan di semua provinsi di indonesia, 75% jumlah kab/kota di provinsi tersebut, dan 50% jumlah kecamatan di kab/kota tersebut. Lalu ada setidaknya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat, provinsi dan kab/kota. Kemudian di Kabupaten Partai Politik juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik”
Sedangkan Herminiastuti Lestari (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan) menambahkan "Terkait anggota partai politik kami ingatkan bahwa PNS, TNI, Polri dan Perangkat Desa tidak boleh menjadi anggota Partai Politik, kemudian untuk kepengurusan partai minimal ada 30% keterwakilan perempuan dan Silahkan nanti jika sudah ada surat keputusan kepengurusan DPD Partai Ummat Kabupaten Pekalongan supaya segera diserahkan Ke KPU"