Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan

Apa itu Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?

Metode pembaruan data pemilih yang dilaksanakan secara berkelanjutan guna mendukung kemudahan dan optimalisasi proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu maupun Pemilihan berikutnya. Proses pengumpulan data pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi dan sinergi dengan lembaga/badan terkait serta partisipasi aktif masyarakat sebagai sumber informasi data pemilih.

Apa Dasar Hukum yang Mengatur Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan?

  • Undang-undang nomer 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 20 Huruf I, Pasal 201 Ayat (8), Pasal 202 Ayat (1) Pasal 204 Ayat (1)
  • Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomer 1 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan.

Layanan Pemutakhiran DPB

Apakah Anda sudah mengetahui bahwa pembaruan data pemilih kini dapat dilakukan secara daring?
Mari manfaatkan layanan PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan untuk mendukung data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Laporkan kepada kami apabila:
• Terdapat pemilih baru yang telah memenuhi syarat
• Terjadi perubahan data pemilih
• Terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih

Dengan melampirkan KTP/KK dan dokumen pendukung yang sah

Lapor pada s.id/LayananPDPB-KabPekalongan

 

 

Bagikan :

facebook twitter whatapps

Dilihat 41 Kali.
🔊 Putar Suara