
KPU Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Koordinasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPRD
Pekalongan, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Koordinasi Persyaratan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Pekalongan, Selasa (18/04).
KPU Kabupaten Pekalongan mengundang Ketua Pengadilan Negeri Pekalongan, Kepala Kejaksanaan Negeri Kajen, Kapolres Pekalongan, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kepala Kantor Kemenag, BNN, dan Instansi lain yang mempunyai keterkaitan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh para bakal calon legislatif.
Acara diawali dengan sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal yang sekaligus membuka jalannya acara. Dalam sambutannya Abi menyampaikan “Dalam rangka Pendaftaran Calon Anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 serta merujuk kepada Pemilu 2019 dan Undang-undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi para bakal calon, diantaranya ada Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohasi, Surat Keterangan Bebas Narkoba, Surat Keterangan belum pernah dipidana dan syarat-syarat lain. Maka kami mengadakan rapat ini untuk memperoleh informasi tentang mekanisme dan syarat-syarat apa saja yang perlu bakal calon legislatif siapkan”
Kemudian acara dilanjutkan oleh M. Ahsin (Anggota KPU) yang membahas satu persatu dengan instansi terkait, tentang bagaimana ketentuan perundangannya, jadwal jam layanan di masing-masing instansi, jangka waktu proses mengurusnya, serta bagaimana keabsahanya.