
KPU KABUPATEN PEKALONGAN GELAR SOSIALISASI PKPU 8 TAHUN 2024
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pekalongan mengadakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kamis (1 /8/2024)
Kegiatan dilaksanakan di RM. Sambal Djawa. Jl. Raya Podo, Perum Villa Asri, Kec. Kedungwuni dengan mengundang, Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, stake holder, Desk Pilkada 2024, Ormas dan Ketua PWI Kabupaten Pekalongan. Kegiatan diawali dengan Sambutan dari Ketua KPU Kabupaten Pekalongan Laelatul Izah yang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya Izah menyampaikan, merupakan kewajiban KPU Kabupaten Pekalongan untuk mensosialisasikan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dengan harapan dapat memberikan Informasi yg dibutuhkan terutama Partai Politik untuk mempersiapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024. Selanjutnya penyampaian materi oleh Syafiq Naqsyabandi (anggota KPU Kabupaten divisi Teknis Penyelenggaraan) dengan menyampaikan materi Sosialisasi PKPU nomor 8 Tahun 2024.
Syafiq menyampaikan " Sesuai PKPU, untuk mencalonkan Bupati dan Wakil Bupati pekalongan setidaknya dari total 45 kursi DPRD kab Pekalongan di pemilu terakhir, minimal ada 20% partai pengusul yaitu 9 kursi atau dapat juga menggunakan syarat minimal 25% dari total perolehan suara partai politik yang mempunyai Kursi".
Setelah materi acara dilanjutkan dengan diskusi dan sesi tanya jawab dengan Peserta.
#KPUMelayani
#pilkadaserentak2024.