
KPU Kabupaten Pekalongan Gelar Sosialisasi Kode Etik Badan Adhoc dan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pilkada 2024
#TemanPemilih, KPU Kabupaten Pekalongan menggelar Sosialisasi Kode Etik Badan Adhoc dan Penyelesaian Pelanggaran Kode Etik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Aula KPU Kabupaten Pekalongan, Kamis (05/09/2024).
Rapat Sosialisasi tersebut dibuka oleh Dika Redana, Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Pekalongan. Dalam sambutannya, Dika menyampaikan pentingnya etika bagi penyelenggara pemilu, khususnya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). "Apapun yang dilaksanakan oleh PPK akan diketahui oleh masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga etika selama pelaksanaan Pilkada dan Pemilu 2024. Teman-teman PPK yang sudah dipercayakan tugas ini diharapkan dapat menjaga integritas," tegasnya.
Selanjutnya Fatkhuddin, Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pekalongan, yang menjadi narasumber pertama menyampaikan “Kode etik harus berjalan, karena sebagai penyelenggara harus waspada kepada hal hal yang menjerumus kepada ketidaknetralan. Sehingga kode etik harus dijunjung dengan penuh”. tegasnya
Sementara itu, narasumber kedua, Muslim Aisha, S.H.I., Anggota KPU Provinsi Jawa Tengah, memaparkan tentang kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas badan ADHOC. Menurut Muslim, profesionalitas dalam menjalankan tugas merupakan kunci utama dalam menjaga kode etik. “Pelanggaran kode etik akan berakibat serius, termasuk pemberhentian badan penyelenggara dari jabatannya, dan mereka tidak akan bisa bergabung kembali di masa depan,” tegasnya.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Pekalongan, Ketua Bawaslu, Plh Kepala Kesbangpol, serta ketua, anggota, dan sekretaris PPK di Kabupaten Pekalongan.
#kpumelayani
#pilkadaserentak2024