
KPU KABUPATEN PEKALONGAN ADAKAN RAKOR PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN (DPB) PERIODE DESEMBER TAHUN 2021
Kajen, kab-pekalongankab.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan mengadakan Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tahun 2021, Kamis (23/12/2021). Rapat diadakan di Kantor KPU Kabupaten Pekalongan dipimpin oleh ketua KPU Kabupaten Pekalongan dan melibatkan Pemangku kepentingan terkait antara lain Kemenag, Dindukcapil, Polres , Kodim , dan Bawaslu
Rapat tersebut di buka oleh ketua KPU Kabupaten Pekalongan Abi Rizal, Abi menyampaikan “KPU Kabupaten Pekalongan rutin melakukan penyusunan DPB setiap bulan, yang direkap pada bulan yang sedang berjalan melalui Rapat Internal, Hasil Rekapitulasi internal disampaikan kepada Parpol, Disdukcapil, Bawaslu dan mitra sinergis DPB, yang kemudian diumumkan di laman Website KPU dan atau membuat pers release kepada media”
“KPU mengundang Pemangku kepentingan terkait setidaknya 3 bulan sekali dalam rapat koordinasi, untuk tahun 2021 bulan Desember ini adalah rapat koordinasi yang terakhir, dan akan terus dilanjutkan di tahun 2022 mendatang tiap 3 bulan sekali, karena sudah menjadi amanat undang-undang” lanjut Abi dalam sambutannya.
Sementara Lailatul Izzah (anggota KPU kabupaten Pekalongan divisi perencanaan dan data) juga menambahkan “BAWASLU terus memberi masukan kepada KPU, di bulan desember ini masukannya adalah terdapat 11 pemilih yang Tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal, kemudian KPU Kabupaten Pekalongan melakukan klarifikasi dan ke 11 nya terkonfirmasi meninggal”
Jumlah daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan november 2021 adalah 722.512 pemilih, di bulan Desember terdapat 40 jiwa potensi pemilih baru, dan 13 jiwa Pemilih Tidak memenuhi syarat, sehingga daftar pemilih Berkelanjutan (DPB) bulan Desember adalah 722.539 jiwa terdiri dari 364.928 pemilih pria dan 357.611 pemilih wanita.
KPU Kabupaten Pekalongan meminta kepada warga masyarakat untuk lebih berperan aktif dalam updating data pemilih, dapat dengan memberi laporan dan masukan langsung ke kantor KPU Kab. Pekalongan atau dapat menghubungi hotline 085225595734 serta bisa juga secara online melalui link bit.ly/KPUPKLformMasukanMasyarakat.