Berita Terkini

Berpalekat Jilid Ke 42 : Problematika dan Tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024

Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id - KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), talkshow seputar Kepemiluan yang menjadi salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan. Program talkshow seputar Kepemiluan ini  merupakan jilid yang ke 42 dengan tema “Problematika dan Tantangan penyelenggaraan Pemilu 2024”.   Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (09/09) pukul 10.00 WIB.
Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Abi Rizal (Ketua KPU Kabupaten Pekalongan) sebagai narasumber dengan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM.
Abi Rizal menyampaikan “KPU sudah mengevaluasi problematika Pemilu 2019  untuk menjadi perbaikan di penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti, diataranya untuk mengantisipasi banyaknya korban penyelenggara Pemilu, untuk mendaftar sebagai badan Adhock penyelenggara Pemilu 2024 nanti, KPU membatasi Usia yang boleh mendaftar maksimal 50 tahun, lalu masa rekapitulasi perhitungan di TPS juga diperpanjang dari 1 hari menjadi 2 hari. Masa kampanye yang di persingkat dari sebelumnya di Pemilu 2019 sekitar 6 bulan 3 minggu, di Pemilu 2024 menjadi 75 hari. Hal ini dilakukan untuk mengurangi biaya politik para peserta pemilu. Namun selain problematika tadi masih ada juga beberapa tantangan diantaranya berita hoaks yang makin bertebaran di  media sosial dan isu SARA yang masih berpotensi muncul di Pemilu 2024 nanti .”
Abi Rizal menambahkan “Untuk saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki masa pendaftaran partai politik, bagi masyarakat yang ingin memeriksa apakah namanya terdaftar sebagai anggota di salah satu Partai Politik dapat mengecek secara online di https://infopemilu.kpu.go.id/ bagian Cek Anggota Parpol, jika berkeberatan namanya terdaftar sebagai Anggota Partai Politik, yang bersangkutan dapat melaporkan di menu tanggapan masyarakat, atau bisa datang ke KPU secara langsung

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 40 kali