
BERBICARA PEMILU SANTAI LEBIH DEKAT JILID 33
Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan melanjutkan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), yang merupakan salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format talkshow seputar Kepemiluan. BERPALEKAT kali ini merupakan jilid yang ke 33 dengan tema “Perselisihan Hasil Pemilihan”. Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (01/7/) pukul 10.00 WIB.
Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Herminiastuti Lestari, S.Kom, S.H (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan) dan didampingi Endang Tri Lasmini, S.Sos (Kasubbag Hukum dan SDM) sebagai Narasumber sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM.
Herminiastuti menyampaikan “Perselisihan hasil pemilihan merupakan perselisihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan yaitu KPU terkait hasil perhitungan suara yang telah ditetapkan. Di Indonesia yang berwenang menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan adalah Mahkamah Konstitusi (MK)”.
Kemudian Endang menambahkan “Di Kabupaten Pekalongan pernah terjadi perselisihan hasil pemilihan pada Pilkada tahun 2015 dengan pihak pemohon adalah pasangan No urut 1, namun permohonan pemohon tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi karena selisih perolehan suara melebihi batas maksimal“ yang telah ditetapkan oleh MK.