
Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat Jilid 28
Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id- KPU Kabupaten Pekalongan kembali melaksanakan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat), salah satu program pendidikan pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan dengan format Talkshow, berbincang santai seputar kepemiluan. BERPALEKAT kali ini merupakan jilid yang ke 28 dengan tema “Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik ”. Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (20/5/2022) pukul 10.00 WIB.
Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan M. Ahsin (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Teknis Penyelenggaraan) sebagai narasumber dan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM.
M. Ahsin menyampaikan “Saat ini peraturan KPU terkait tahapan Pemilu 2024 belum ditetapkan, namun di perkirakan tahapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu akan dilaksanakan sekitar awal bulan Agustus tahun 2022 ini, jadi harapan kami kepada temen-temen pengurus Partai Politik di daerah supaya mulai mempersiapkan, kami dari KPU Kabupaten Pekalongan juga membuka helpdesk baik kepada Partai Politik atau masyarakat dan siapapun yang ingin bertanya terkait kepemiluan kami selalu terbuka".
Dalam acara tersebut Ahsin juga memnjelaskan bahwa untuk syarat pendaftaran Partai Politik, perbedaan di Pemilu 2024 dengan Pemilu 2019 lalu yaitu pada Tahun 2019 lalu semua Partai Politik yang mendaftar dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi vaktual, sedangkan untuk Pemilu 2024 nanti verifikasi bagi Partai Politik yang sudah tergabung di Parlemen (DPR RI ) sebagai syarat untuk menjadi peserta di pemilu 2024 akan dilakukan verifikasi administrasi saja, sedangkan partai politik baru atau partai politik belum ada di Parlemen akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual oleh KPU. Kemudian untuk syarat-syarat lainnya masih sama seperti berstatus badan hukum dan terdaftar di Kemenkumham, Partai politik juga harus memiliki kepengurusan di semua Provinsi di Indonesia, 75% jumlah Kab/Kota di Provinsi tersebut, dan 50% jumlah Kecamatan di Kab/Kota tersebut. Lalu ada setidaknya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan Parpol tingkat Pusat, Provinsi dan Kab/Kota. Kemudian di Kabupaten Partai Politik juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah Penduduk yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA dan KTP Elektronik.