
Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat Jilid 26
Kajen, kab-pekalongan.kpu.go.id-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pekalongan melanjutkan pelaksanaan program BERPALEKAT (Berbicara Pemilu Santai Lebih Dekat). BERPALEKAT merupakan salah satu program Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dari KPU Kabupaten Pekalongan yang dikemas dalam bentuk Talk Show, berbincang santai membahas seputar kepemiluan. BERPALEKAT kali ini sudah merupakan jilid yang ke 26 dan mengangkat tema “Potensi Sengketa Proses Pemilu dan Pemilihan”.
Acara ini disiarkan secara live di radio Rasika FM dan livestreaming di akun Facebook KPU Kabupaten Pekalongan, Jumat (22/04) Pukul 10.00 WIB. Untuk edisi kali ini BERPALEKAT menghadirkan Herminiastuti Lestari (Anggota KPU Kabupaten Pekalongan Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Ahmad Dzul Fahmi (Ketua BAWASLU Kabupaten Pekalongan) sebagai narasumber sedangkan host yang memandu acara ini adalah Jamil SS dari Rasika FM.
Dalam acara tersebut Herminiastuti menyampaikan “Sengketa proses Pemilu sendiri dapat diartikan sebagai perselisihan antara peserta Pemilu dengan peserta Pemilu lainnya atau bisa juga perselisihan antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dari dikeluarkannya Surat Keputusan dari KPU. sebagai contoh misalkan KPU menggugurkan pendaftaran salah satu Calon Legislatif yang tidak memenuhi syarat, maka jika calon tersebut keberatan dapat mengajukan keberatannya ke BAWASLU”
Sementara Ahmad Dzul Fahmi menyampaikan “Perlu dibedakan antara sengketa proses Pemilu dengan sengketa hasil Pemilu, untuk sengketa proses Pemilu yang berwenang menanganganinya adalah BAWASLU, sedangkan untuk sengketa hasil Pemilu yang berwenang menangani adalah Mahkamah Kostitusi. Dalam menangani sengketa proses Pemilu, BAWASLU terlebih dahulu melakukan mediasi dengan pihak-pihak yang berselisih, namun jika belum bisa terselesaikan maka akan dilakukan proses ajudikasi dengan menghadirkan saksi-saksi dan bukti-bukti terkait ”