
Wajib lapor dan melaksanakan tugas per 1 Oktober 2025 PPPK Gelombang II
#TemanPemilih, Menindaklanjuti surat KPU RI tentang Pengumuman No. 154/SDM.02.1-Pu/04/2025 tentang Panggilan melaksanakan tugas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga teknis dan tenaga lainnya di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU tahun Anggaran 2024 Periode II yang telah ditetapkan oleh BKN. Di KPU Kabupaten Pekalongan terdapat sebanyak 4 orang yang telah resmi diangkat menjadi PPPK Gelombang II terhitung per 1 Oktober 2025 dan telah menghadap kepada KPU Kabupaten Pekalongan. 4 orang tersebut yaitu: Arif Hidayat, Bayu Purnomo, Abdi Prasetyo dan Junaryo. Ke 4 orang tersebut telah menghadap dan diberikan penjelasan dan arahan oleh Ketua, Sekretaris dan Kasubbag SDM dan Parmas. Diharapkan untuk PPPK yang telah ditetapkan berkomitmen penuh melaksanakan tugas sesuai perjanjian kerja dengan profesionalisme dan integritas, menjunjung tinggi nilai-nilai ASN BerAKHLAK dan selalu siap menjalankan tugas.